Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

CC-01 by CC-01
12 Mei 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan telegram resmi bernomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Langkah ini segera memicu spekulasi di ruang publik, mengingat peristiwa pengepungan kantor kejaksaan yang sempat terjadi tahun lalu dan masih membekas dalam ingatan masyarakat.

Bentuk Kerja Sama TNI dan Kejaksaan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa kehadiran prajurit TNI di kantor-kantor kejaksaan merupakan bentuk kerja sama strategis antara dua lembaga negara.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Ini bentuk dukungan TNI dalam menjalankan tugas-tugas kejaksaan,” kata Harli kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Harli menambahkan, kerja sama ini menjadi bagian dari sinergitas antar-instansi penegak hukum demi memastikan keamanan dan kelancaran proses penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi Resmi Melalui Telegram

Mabes TNI juga mengeluarkan surat telegram tambahan, yakni ST/1192/2025 dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang ditujukan kepada seluruh Pangdam, tertanggal 10 Mei 2025.

Surat itu menindaklanjuti Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025, yang menegaskan:

  • Satu Satuan Setingkat Pleton (±30 personel) ditugaskan untuk pengamanan Kejati.

  • Satu regu (±10 personel) dikerahkan untuk Kejari.

  • Penugasan dimulai minggu pertama Mei 2025 dan berlaku sampai ada instruksi lebih lanjut.

Spekulasi dan Konteks Peristiwa

Meski pihak kejaksaan menyebut bahwa pengamanan ini murni bagian dari kerja sama, sejumlah pihak mengaitkan langkah ini dengan insiden pengepungan kejaksaan tahun lalu, yang sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan aparat penegak hukum.

Hingga kini belum ada keterangan resmi apakah pengerahan ini berkaitan langsung dengan ancaman tertentu atau merupakan bagian dari kebijakan preventif dan penguatan koordinasi kelembagaan.(CC-01)

Tags: isu keamanan kejaksaankeamanan lembaga hukumkerja sama TNI KejagungPanglima TNI Agus Subiyantopengamanan Kejati Kejaripersonel TNI untuk KejaksaanST/1192/2025telegram Panglima TNITNI amankan kejaksaanTR/442/2025
Previous Post

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Next Post

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved