Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex yang Pailit Rp32,6 Triliun

CC-01 by CC-01
5 Mei 2025
in Nasional
0
Sritex (dok. istimewa)

Sritex (dok. istimewa)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Harli, dikutip Minggu (4/5/2025).

Diduga Libatkan Penyelenggara Negara

Dalam penyidikan awal, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam proses korupsi fasilitas kredit tersebut.

“Itu juga yang diteliti. Makanya masih bersifat umum,” tambah Harli.

Namun hingga saat ini, belum disebutkan nama-nama pejabat atau bank yang terlibat dalam kasus ini.

Sritex Pailit dan PHK Massal

Kasus ini mencuat setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan itu dinyatakan tidak mampu membayar total utang sebesar Rp32,6 triliun.

Berikut rincian utang Sritex:

  • Kreditor Preveren: Rp691,42 miliar

  • Kreditor Separatis: Rp7,20 triliun

  • Kreditor Konkuren: Rp24,73 triliun

Kondisi keuangan yang memburuk membuat manajemen menutup operasional pabrik Sritex pada 1 Maret 2025, yang berdampak pada PHK terhadap 10.000 karyawan.

Respons Publik dan Pemerintah

Kasus ini memicu perhatian publik karena besarnya skala kerugian serta jumlah pekerja yang terdampak. Selain kerugian ekonomi, kasus ini dikhawatirkan mengandung unsur penyalahgunaan fasilitas perbankan yang seharusnya diawasi ketat.

Jika terbukti adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan sistem keuangan nasional, terutama terkait pemberian pinjaman jumbo ke korporasi besar.(CC-01)

Tags: Dugaan Korupsi BUMNFasilitas KreditIndustri Tekstil IndonesiaKasus Korupsi SritexKejagung 2025kejaksaan agungKredit BankPerusahaan PailitPHK MassalSritex
Previous Post

Jelang Conclave, Dua Kardinal Kandidat Paus Dituding Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Next Post

Gubernur Bali Koster Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya: Bali Tak Butuh Organisasi Seperti Ini

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)

Gubernur Bali Koster Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya: Bali Tak Butuh Organisasi Seperti Ini

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved