PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Harli, dikutip Minggu (4/5/2025).
Diduga Libatkan Penyelenggara Negara
Dalam penyidikan awal, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam proses korupsi fasilitas kredit tersebut.
“Itu juga yang diteliti. Makanya masih bersifat umum,” tambah Harli.
Namun hingga saat ini, belum disebutkan nama-nama pejabat atau bank yang terlibat dalam kasus ini.
Sritex Pailit dan PHK Massal
Kasus ini mencuat setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan itu dinyatakan tidak mampu membayar total utang sebesar Rp32,6 triliun.
Berikut rincian utang Sritex:
-
Kreditor Preveren: Rp691,42 miliar
-
Kreditor Separatis: Rp7,20 triliun
-
Kreditor Konkuren: Rp24,73 triliun
Kondisi keuangan yang memburuk membuat manajemen menutup operasional pabrik Sritex pada 1 Maret 2025, yang berdampak pada PHK terhadap 10.000 karyawan.
Respons Publik dan Pemerintah
Kasus ini memicu perhatian publik karena besarnya skala kerugian serta jumlah pekerja yang terdampak. Selain kerugian ekonomi, kasus ini dikhawatirkan mengandung unsur penyalahgunaan fasilitas perbankan yang seharusnya diawasi ketat.
Jika terbukti adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan sistem keuangan nasional, terutama terkait pemberian pinjaman jumbo ke korporasi besar.(CC-01)