Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polrestabes Semarang Tetapkan 6 Tersangka Anarko dalam Kerusuhan May Day 2025

CC-01 by CC-01
3 Mei 2025
in Nasional
0
Kerusuhan demo May Day di Kota Semarang (dok. istimewa)

Kerusuhan demo May Day di Kota Semarang (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada Hari Buruh (May Day), Kamis, 1 Mei 2025. Kerusuhan pecah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, dengan para pelaku tergabung dalam kelompok berpakaian hitam yang menyebut diri mereka sebagai Anarko.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menyampaikan bahwa dari 14 orang yang diamankan, enam di antaranya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah.

“Enam orang ini terdiri dari lima mahasiswa dan satu pengangguran,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5/2025).

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut nama dan peran dari keenam tersangka:

  1. MAS (22) – Warga Kalimantan Barat, diduga sebagai otak aksi. Ia mengarahkan anggotanya untuk berpakaian hitam dan melakukan konsolidasi malam sebelum aksi.

  2. KM (19) – Warga Jakarta Pusat, melempar pagar untuk menghalangi petugas saat aksi.

  3. ADA (22) – Warga Bekasi, membantu KM mengangkat dan melempar pagar serta menyerang petugas dengan botol air.

  4. ANH (19) – Warga Banyumanik, Semarang. Melakukan pelemparan batu dan menendang petugas.

  5. MJR (21) – Warga Banten, melempar batu dan besi serta melukai petugas.

  6. AZG (21) – Warga Banyumanik, Semarang. Melempar potongan besi dan memukul petugas.

Konsolidasi via Grup WhatsApp

Polisi menemukan adanya grup WhatsApp dengan nama “FMIPA bagian anarko”, yang digunakan untuk koordinasi. Grup tersebut beranggotakan 18 orang, dan polisi tengah menelusuri peran masing-masing.

“Kalau terbukti pidana, akan kami proses tegas dan tuntas,” tegas Syahduddi.

Rangkaian Aksi Anarkis

Kapolrestabes menjelaskan bahwa kelompok ini tidak memiliki niat menyampaikan aspirasi, melainkan langsung memulai aksi anarkis dengan membakar ban, melempar batu, serta merusak fasilitas umum seperti pagar, tanaman, spanduk, dan traffic cone.

Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merusak ketertiban umum, apalagi sampai melukai petugas,” tutup Syahduddi.

Tags: Aksi Anarkis MahasiswaAksi Anarko IndonesiaAnarko SemarangDemo Hari Buruh JatengFMIPA AnarkoKekerasan Saat Unjuk RasaKerusuhan May Day SemarangPembakaran Ban Demopolrestabes semarangTersangka May Day 2025
Previous Post

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Diperiksa Kejagung Diduga Terima Aliran Korupsi Pertamina

Next Post

Satpol PP PPU Ungkap Maraknya Prostitusi Online di Sekitar Kawasan IKN

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi prostitusi (dok. istimewa)

Satpol PP PPU Ungkap Maraknya Prostitusi Online di Sekitar Kawasan IKN

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved