Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Korban Sempat Diintimidasi Polisi, Pelaku Penusukan Siswi SMK di Cilegon Ditangkap di Serang

CC-01 by CC-01
10 April 2025
in Nasional
0
Siswi korban penusukan di Cilegon (dok. istimewa)

Siswi korban penusukan di Cilegon (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANTEN – Unit Resmob Polres Cilegon berhasil menangkap terduga pelaku penusukan mata terhadap siswi SMK, yang sebelumnya sempat buron. Pelaku berinisial NM (26) diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan Diterima Keluarga

Menurut Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, proses penangkapan berjalan lancar karena keluarga pelaku menerima penjelasan dari pihak kepolisian.

“Saat penangkapan, pihak keluarga pelaku menerima karena memang sudah melakukan tindak pidana,” ujar Sigit.

Saat ini, NM telah diamankan di Mapolres Cilegon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sempat Buron, Pelaku Dikejar Hingga Lampung

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan bahwa identitas pelaku telah dikantongi sejak awal. NM bukan warga asli Cilegon dan sempat melarikan diri hingga ke daerah Lampung. Tim Resmob melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari.

“Informasi terakhir pelaku terlihat di daerah Mancak, Serang, dan sempat dikabarkan berada di Lampung,” kata Hardi.

Pengejaran sempat terkendala karena pelaku tidak membawa alat komunikasi sehingga sulit dilacak posisinya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup hukuman penjara berat, terutama karena korban masih di bawah umur.

“Kami tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan berlaku,” tegas AKP Hardi.(CC-01)

Tags: anak jadi korban kekerasanberita Banten terbaruberita kriminal hari inikasus kriminal CilegonNM penusuk siswipelaku penusukan Cilegonpenusukan siswi SMKPerlindungan AnakPolres CilegonUU Perlindungan Anak
Previous Post

Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia Istri Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Lucu, Pernyataannya Berubah-ubah

Next Post

Viral! Kisah Haru Pemudik Bertemu Lagi dengan Kucingnya yang Hilang di Rest Area Pemalang

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Pemudik asal Jakarta bertemu kembali dengan kucingnya di rest area Pemalang (dok. istimewa)

Viral! Kisah Haru Pemudik Bertemu Lagi dengan Kucingnya yang Hilang di Rest Area Pemalang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved