Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Fakta Cara Jumran Anggota TNI AL Bunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru

CC-01 by CC-01
6 April 2025
in Nasional
0
Juwita dan kekasihnya anggota TNI AL (dok. istimewa)

Juwita dan kekasihnya anggota TNI AL (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANJARBARU – Proses rekonstruksi pembunuhan terhadap seorang jurnalis perempuan bernama Juwita digelar oleh Denpomal Banjarmasin. Pelaku pembunuhan adalah seorang prajurit aktif TNI AL bernama Jumran, yang melakukan pembunuhan sadis secara berencana.

Rekonstruksi dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, dan memperagakan 33 adegan yang mengungkap detail kejahatan mengerikan tersebut.

1. Pembunuhan Dilakukan di Dalam Mobil: Cekik hingga Tewas

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa Jumran membunuh korban di dalam mobil, dengan cara memiting dan mencekik leher korban hingga tewas. Saat itu, sepeda motor milik Juwita ditinggalkan di sebuah pusat perbelanjaan untuk menyamarkan kejadian.

“Rekonstruksi menggambarkan bagaimana tersangka membunuh korban secara tenang dan terencana,” ujar pengacara keluarga korban, Dedi Sugianto.

2. Hancurkan Barang Bukti: Ponsel Dirusak, Motor Dicuci

Setelah membunuh Juwita, Jumran mengambil ponsel korban dan menghancurkannya untuk menghilangkan bukti, termasuk dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya dilakukan terhadap korban. Tidak hanya itu, Jumran juga mencuci sepeda motor korban guna menghapus sidik jari atau jejak yang bisa memberatkan dirinya.

3. Jasad Ditinggal di Pinggir Jalan untuk Menyesatkan

Usai pembunuhan, Jumran memerintahkan seseorang untuk mengambil motor korban dan meletakkannya di pinggir jalan, bersamaan dengan jenazah Juwita. Modus tersebut dilakukan agar seolah-olah korban tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Namun, hasil penyelidikan polisi serta rekonstruksi mematahkan skenario tersebut. Semua langkah pelaku terindikasi sebagai bagian dari pembunuhan berencana.

“Kami yakin Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sangat tepat dikenakan kepada tersangka,” tambah Dedi.

4. Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Keluarga korban yang turut hadir dalam rekonstruksi berharap keadilan ditegakkan secara maksimal. Mereka menolak adanya upaya meringankan hukuman terhadap pelaku yang merupakan anggota militer aktif.

“Tindakan ini bukan hanya pembunuhan biasa. Ada upaya menghilangkan bukti, rekayasa kejadian, dan kekejaman yang tidak manusiawi,” tegas Dedi.(CC-01)

Tags: BanjarbaruJumran TNI ALKasus Juwitakekerasan terhadap perempuanKriminalitas Kalimantan SelatanPembunuhan JurnalisRekonstruksi Pembunuhantni al
Previous Post

Viral Cowboy Jalanan Setir Mobil Merah Sambil Acungkan Senjata Laras Panjang di Lampung

Next Post

Dikejar Tawon Hutan, Pria di Bogor Tewas Tenggelam di Danau Sukamantri

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi tenggelam (dok. istimewa)

Dikejar Tawon Hutan, Pria di Bogor Tewas Tenggelam di Danau Sukamantri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved