Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk Yeol

CC-01 by CC-01
4 April 2025
in Internasional
0
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEOUL — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan yang dibacakan pada Jumat (4/4/2025) itu langsung berlaku dan menyatakan bahwa Yoon diberhentikan dari jabatannya secara permanen.

Putusan ini dibacakan oleh Pejabat Kepala Hakim Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung melalui siaran televisi nasional. Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

“Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar Moon saat membacakan amar putusan.

Pemilu Presiden Akan Digelar dalam 60 Hari

Dengan disahkannya pemakzulan ini, Korea Selatan kini diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.

Yoon sebelumnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi pada pertengahan Desember 2024. Ia dituduh melanggar Konstitusi dan hukum negara setelah mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Dalam kondisi darurat tersebut, Yoon memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen menolak keputusannya. Ia juga disebut memerintahkan penangkapan sejumlah politisi. Yoon telah membantah seluruh tuduhan itu.

Tiga Bulan Proses Pemakzulan

Proses pemakzulan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Setelah Majelis Nasional memutuskan pemakzulan, Yoon dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Perkara ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan secara final.

Dalam persidangan, Yoon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, seluruh hakim konstitusi sepakat bahwa tindakan yang dilakukan Yoon telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan demokrasi di Korea Selatan.(CC-01)

Tags: Darurat Militer Korea SelatanMahkamah Konstitusi KorselPemakzulan Presiden Korea SelatanPemilu Presiden KoreaPolitik KorselYoon Suk Yeol
Previous Post

Terungkap Identitas Sejoli Ditemukan Tewas dalam Mobil di Surabaya, Diduga Keracunan AC

Next Post

Satpam RS Mitra Keluarga Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Alami Kejang dan Muntah Darah

Related Posts

Korban tewas akibat gempa kembar Magnitudo 7,5 dan 7,2 di Venezuela bertambah menjadi 235 orang. (dok. istimewa)
Internasional

Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Bertambah Jadi 235 Orang

26 Juni 2026
Indonesia tidak meraih penghargaan Labbaitom 1447 H dari Kementerian Haji Arab Saudi. (dok. istimewa)
Internasional

Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award

4 Juni 2026
Iran izinkan kapal non-musuh melintas Selat Hormuz di tengah konflik dengan AS dan Israel. (dok. istimewa)
Internasional

Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah

25 Maret 2026
Hotel Al-Rasheed di Baghdad diserang drone pada 17 Maret 2026. (dok. AFP)
Internasional

Drone Serang Hotel Al-Rasheed Baghdad, Ledakan Dekat Kedutaan AS

17 Maret 2026
Next Post
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya keluarga pasien hingga kritis (dok. istimewa)

Satpam RS Mitra Keluarga Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Alami Kejang dan Muntah Darah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved