PANDUGA.ID, CIANJUR – Seorang pria bernama Iqbal Gandi Siregar (21) ditangkap jajaran Polres Cianjur setelah melakukan aksi nekat membakar dua unit mobil di kawasan Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur. Aksi tersebut dilakukan karena cemburu buta, namun ironisnya, mobil yang dibakar ternyata bukan milik target, melainkan milik warga lain yang ikut memarkir kendaraannya di depan ruko.
Motif Cemburu Buta Berujung Salah Sasaran
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membakar mobil karena merasa teman wanitanya digoda oleh pria lain. Iqbal kemudian mendatangi lokasi ruko milik pria tersebut, dengan maksud membakar mobil yang diparkir di sana.
“Motifnya cemburu karena teman wanitanya digoda. Pelaku kemudian membakar mobil dengan terlebih dahulu membakar ban serta sampah di dekat kendaraan, lalu menaruhnya di bawah tangki bahan bakar,” jelas AKP Tono, Kamis (3/4/2025).
Namun nahas, mobil yang terbakar justru bukan milik pria yang menjadi target, melainkan kendaraan warga lain yang kebetulan parkir di lokasi.
Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Iqbal kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kerugian materi dan dapat membahayakan nyawa orang lain. Ancaman hukuman dari pasal ini bisa mencapai penjara seumur hidup.
“Pelaku sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi,” tegas Tono.
Kejadian Ini Mengundang Sorotan Publik
Kasus ini menyita perhatian warga Cianjur karena dilakukan di area publik dan menyebabkan dua kendaraan hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.(CC-01)






Discussion about this post