Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral Penumpang Garuda Indonesia Hisap Vape di Pesawat, Langsung Ditindak Avsec

CC-01 by CC-01
30 Maret 2025
in Nasional
0
Penumpang maskapai Garuda kedapatan merokok di dalam kabin pesawat (dok. istimewa)

Penumpang maskapai Garuda kedapatan merokok di dalam kabin pesawat (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang penumpang Garuda Indonesia kedapatan mengisap vape saat berada di dalam pesawat rute Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904 pada 27 Maret 2025. Maskapai memastikan telah menindak tegas penumpang tersebut sesuai prosedur keamanan penerbangan.

Teguran dan Investigasi di Bandara Kualanamu

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa awak pesawat telah menegur penumpang tersebut sebanyak dua kali sesuai dengan prosedur penanganan disruptive passenger yang berlaku.

“Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) sebanyak dua kali,” ujar Wamildan dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).

Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, awak pesawat segera berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk melaporkan insiden tersebut kepada petugas keamanan Avsec. Penumpang bersangkutan langsung dijemput untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” tambahnya.

Aturan Membawa Vape di Pesawat

Menurut Surat Edaran (SE) 12 DJPU 2024, penumpang diperbolehkan membawa rokok elektrik di pesawat, dengan ketentuan:

  • Maksimal 1 unit rokok elektrik

  • Harus disimpan di saku baju/celana atau bagasi kabin

  • Baterai rokok elektrik harus dilepas atau dalam kondisi mati

  • Kapasitas baterai maksimal 100 Wh

  • Cairan isi ulang maksimal 100 ml, dikemas dalam kantung plastik

Namun, meskipun diperbolehkan dibawa, penggunaan rokok elektrik di dalam pesawat tetap dilarang.

Garuda Indonesia: Pelanggaran Serius

Garuda Indonesia menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa merokok atau mengisap vape di dalam pesawat adalah pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan nasional maupun internasional.

“Garuda Indonesia memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Wamildan.

“Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan. Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: Aturan PenerbanganAvsecBandara KualanamuDisruptive PassengerGaruda IndonesiaKeselamatan PenerbanganVape di Pesawat
Previous Post

Gempa Dahsyat di Myanmar Tewaskan 1.600 Orang, Penduduk Gali Reruntuhan dengan Tangan Kosong

Next Post

Doa Akhir Ramadan dan Awal Syawal yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi doa (dok. istimewa)

Doa Akhir Ramadan dan Awal Syawal yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved