Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhan Akan Lakukan Operasi Siber Melawan Pelemahan Pemerintah

CC-01 by CC-01
27 Maret 2025
in Nasional
0
Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) (dok. istimewa)

Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) (dok. istimewa)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melaksanakan operasi informasi dan disinformasi guna menangkal ancaman terhadap kedaulatan negara di ruang siber. Langkah ini menyasar pihak-pihak yang berupaya melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah, bahkan berpotensi memecah belah bangsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dalam keterangannya pada Ahad (23/3/2025). Operasi ini dilakukan setelah revisi Undang-Undang TNI disahkan pada Kamis (20/3/2025), yang memperluas peran TNI dalam penanganan ancaman siber.

Fokus Operasi Siber TNI

Frega menegaskan bahwa operasi ini ditujukan kepada penyebar hoaks dan pemutarbalik fakta, bukan kepada kritik konstruktif. “Operasi di ruang siber tidak ditujukan untuk membungkam kritik, karena kritik adalah bagian dari demokrasi,” tegasnya.

Selain itu, TNI akan mengatasi serangan terhadap:

  1. Sistem pertahanan dan komando militer (peretasan, sabotase digital, pencurian data).
  2. Infrastruktur kritis nasional (jaringan listrik, telekomunikasi, transportasi).
  3. Serangan siber dari aktor negara/non-negara (spionase, cyber warfare).

Frega menjelaskan, revisi UU TNI memasukkan penanggulangan ancaman siber ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai respons terhadap perkembangan teknologi dan ancaman global. “Siber kini menjadi domain penting dalam operasi militer,” ujarnya.

Protes Masyarakat Sipil atas Revisi UU TNI

Pengesahan revisi UU TNI ini menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Kritik utama terkait proses pembahasan yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik.

SAFEnet, organisasi pegiat digital, menyatakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat mengembalikan supremasi militer di Indonesia. Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet, menilai perluasan peran TNI di ruang siber berisiko memicu militerisasi digital, termasuk penyensoran dan pembatasan kebebasan berekspresi.

“Keterlibatan TNI di ruang siber berpotensi disalahgunakan untuk operasi informasi yang represif,” tegas Nenden dalam keterangan tertulisnya (19/3/2025).(CC-01)

Tags: ancaman siberhoaksOperasi siber TNIRevisi UU TNIsafenet
Previous Post

Sudah Makan Pajak Rakyat, Polisi di Tuban Maruk Tipu Petani Hingga Rugi Rp 130 Juta

Next Post

Warga Samarinda Jadi Tersangka Usai Lapor Polisi Gudang Miliknya Dikuasai Preman

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Jimmy Koyongian jadi tersangka usai lapor polisi di Samarinda (dok. istimewa)

Warga Samarinda Jadi Tersangka Usai Lapor Polisi Gudang Miliknya Dikuasai Preman

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved