Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Wamenaker Noel Kutuk Teror terhadap Tempo, Minta Pelaku Diungkap dan Diproses Hukum

CC-01 by CC-01
23 Maret 2025
in Breaking News, Nasional
0
Kantor redaksi Tempo mendapat teror kiriman bangkai tukus (dok. istimewa)

Kantor redaksi Tempo mendapat teror kiriman bangkai tukus (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengutuk keras aksi teror terhadap Majalah Tempo dengan mengirimkan kepala babi dan bangkai tikus. Noel menegaskan bahwa teror seperti ini harus dilawan dan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut.

Permintaan Noel kepada Polri

Noel menyatakan harapannya agar Polri dapat mengungkap pelaku teror dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dimiliki.

“Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” kata Noel dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Ia menambahkan, “Ada adagium yang berkata: tidak ada kejahatan yang sempurna. Dengan adanya rekaman CCTV, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini.”

Teror terhadap Demokrasi

Noel menilai bahwa teror terhadap Tempo bukan hanya ancaman bagi kebebasan pers, tetapi juga terhadap demokrasi Indonesia. Ia menegaskan bahwa pelaku harus diproses secara hukum demi menghormati demokrasi dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 UUD 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Noel juga menyoroti peran pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat yang telah berjuang membangun demokrasi di Indonesia. Ia menilai bahwa teror terhadap lembaga pers yang telah berjasa besar adalah tindakan yang tidak dapat diterima.

“Dalam semua urutan perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” kata Noel.

Pemerintahan Prabowo Terbuka terhadap Kritik

Noel menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selalu terbuka terhadap kritik. Ia menyatakan bahwa tindakan teror seperti ini tidak mencerminkan semangat pemerintahan yang demokratis.

Kronologi Teror terhadap Tempo

Teror terhadap Tempo dimulai pada Kamis (20/3/2025), ketika redaksi menerima paket berisi kepala babi yang kupingnya sudah dipotong. Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan Desk Politik Tempo.

Dua hari kemudian, pada Sabtu (22/3/2025), Tempo kembali menerima paket mencurigakan yang berisi enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal.

Respons Pemimpin Redaksi Tempo

Setri Yarsa, Pemimpin Redaksi Tempo, menyatakan bahwa rentetan paket misterius yang diterima memperjelas bahwa media tersebut sedang diteror. Meski tidak gentar, Setri menegaskan bahwa aksi ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.

“Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis. Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar. Tapi, setop tindakan pengecut ini,” kata Setri.(CC-01)

Tags: Bangkai TikusdemokrasiFace RecognitionFrancisca Christy Rosanakebebasan persKepala BabiPasal 28 UUD 1945Pilar Demokrasi KeempatpolriSetri YarsaTeror TempoWamenaker Noel
Previous Post

Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI di Sabung Ayam Lampung Minta Sidang Militer Digelar Terbuka

Next Post

RSUP Dr. Kariadi Semarang Sunat THR Pegawai Jadi 30%, Efek Efisiensi Anggaran?

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
RSUP dr. Kariadi Semarang (dok. menpan.go.id)

RSUP Dr. Kariadi Semarang Sunat THR Pegawai Jadi 30%, Efek Efisiensi Anggaran?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved