PANDUGA.ID, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas di tengah penyelidikan kasus hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan layanan call center bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejanggalan atau masalah terkait kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM). Masyarakat dapat menghubungi nomor 135 atau nomor pribadi Simon di 081417081945.
“Saya juga memberikan nomor khusus saya, yaitu 081417081945. Saat ini, nomor tersebut dapat menerima SMS, dan segera akan didaftarkan untuk penggunaan WhatsApp,” ujar Simon dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Layanan Pengaduan untuk Masyarakat
Simon menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejanggalan atau ketidaksesuaian kualitas BBM yang ditemui di lapangan. Laporan tersebut akan menjadi acuan bagi Pertamina untuk melakukan tindak lanjut dan perbaikan.
“Ini apabila masyarakat menemukan kejanggalan atau situasi yang tidak sesuai, baik terkait kualitas BBM atau praktik yang kurang sesuai di lapangan, bisa menghubungi nomor tersebut untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Momen Pembenahan bagi Pertamina
Simon menyebut kasus ini sebagai momen penting bagi Pertamina untuk melakukan pembenahan internal. Perusahaan berencana melibatkan pihak independen non-pemerintah untuk menguji kualitas BBM guna meningkatkan kepercayaan publik.
“Ketika uji dilakukan oleh tim Pertamina atau lembaga yang ada selama ini, kami ingin menambah tingkat kepercayaan masyarakat dengan melibatkan pihak ketiga atau pihak independen. Bahkan, keterlibatan masyarakat juga kami dorong untuk ikut mengawasi,” tutur Simon.
Upaya Transparansi dan Akuntabilitas
Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam operasionalnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus hukum yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung, sekaligus upaya untuk memastikan kualitas layanan dan produk yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan melibatkan pihak independen dan membuka saluran pengaduan, Pertamina berharap dapat membangun kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat ditindaklanjuti dengan serius.(CC-01)





Discussion about this post