PANDUGA.ID, BLORA – Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial MK menggunakan campuran potas dan racun tikus untuk meracuni dua kerabatnya, Muslikin (45) dan SK (9), di Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan bahwa MK telah mempersiapkan rencananya dengan membeli obat gulma potas dan cairan racun tikus sebelum melakukan aksinya.
“Jadi pagi hari itu, pengakuan dari tersangka dia telah mempersiapkan membeli apotas dan cairan obat tikus,” ujar Selamet di Mapolres Blora, Minggu (2/3/2025).
Pelaku Oplos Potas dan Racun Tikus ke Dalam Air Mineral
Dari hasil pemeriksaan, MK mengoplos potas dan racun tikus dengan mencampurkannya ke dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter.
“Jadi kedua obat itu dicampur. Potas itu digerus sampai lembut, lalu dimasukkan ke dalam botol ukuran 600 mililiter dan dicampurkan di dalamnya,” jelas Selamet.
Setelah mencampur racun, MK meletakkan botol berisi cairan beracun tersebut di rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong.
“Tersangka berangkat menuju rumah korban. Kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong, karena si korban sedang pergi ke luar, istri menghadiri hajatan tetangga, dan anak sedang mengaji,” kata Selamet.
Aksi Sudah Direncanakan, Pelaku Bertindak Seorang Diri
Selamet menegaskan bahwa MK beraksi seorang diri, tanpa bantuan pihak lain.
“Hasil dari keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindakan yang dilakukan tersangka adalah sendirian. Tidak ada bantuan dari orang lain,” tegasnya.
Kronologi Kejadian: Dua Korban Meninggal Usai Menenggak Air Beracun
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (21/2) pukul 19.30 WIB. Muslikin (45) dan SK (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Blora, tewas setelah menenggak air minum yang telah dicampur racun di meja makan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku MK masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Pelaku Ditangkap di Bandara Samarinda
Polisi akhirnya menangkap MK di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2/2025), saat berusaha melarikan diri.
Setelahnya, polisi bersama Biddokes Polda Jateng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam kedua korban pada Jumat (28/2/2025) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(CC-01)





Discussion about this post