Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

BI Buka Layanan Tukar Uang Baru Lebaran 2025 Secara Online, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

CC-01 by CC-01
1 Maret 2025
in Nasional
0
Penukaran uang baru (dok. istimewa)

Penukaran uang baru (dok. istimewa)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan menggelar layanan penukaran uang baru dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025. Program ini berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menukar uang layak edar wajib melakukan pendaftaran online melalui situs Pintar BI di https://pintar.bi.go.id.

“Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima secara langsung tanpa pendaftaran. Jadi wajib masuk ke aplikasi Pintar BI agar semua rapi dan informasinya jelas,” ujar Doni, dikutip dari Kontan, Rabu (19/2/2025).

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling BI

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut langkah-langkah untuk mendaftar penukaran uang di kas keliling BI:

  1. Akses laman: https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu: “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  3. Pilih lokasi: Sesuai provinsi tempat penukaran yang diinginkan
  4. Tentukan jadwal: Pilih tanggal dan lokasi kas keliling yang tersedia
  5. Registrasi: Isi data pribadi (NIK KTP, nama, nomor telepon, email)
  6. Isi jumlah penukaran: Masukkan jumlah lembar/keping uang yang ingin ditukar
  7. Dapatkan bukti pemesanan: Setelah registrasi berhasil, sistem akan memberikan kode pemesanan serta rincian lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukar

Syarat saat penukaran uang:

  • Datang sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih
  • Membawa bukti pemesanan
  • Uang Rupiah disusun searah berdasarkan pecahan dan tahun emisi
  • Batas maksimal penukaran: Rp4,3 juta per orang (lebih tinggi dari Rp4 juta tahun lalu)

3 Jenis Layanan Penukaran Uang Baru 2025

BI menyediakan tiga jenis layanan penukaran uang untuk masyarakat, yaitu:

  1. Kas keliling reguler – Dilakukan di tempat ibadah seperti masjid dan pesantren
  2. Penukaran uang melalui perbankan – Bekerja sama dengan berbagai bank umum
  3. Penukaran uang tematik – Biasanya berlangsung di tempat khusus yang sudah ditentukan

Cara Tukar Uang Baru di Bank Umum

Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga bisa menukarkan uang di bank umum yang telah ditunjuk. Namun, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabahnya memiliki rekening untuk bertransaksi.

Berikut langkah-langkah penukaran uang di bank umum:

  1. Kunjungi kantor cabang bank yang menyediakan layanan tukar uang
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran
  3. Serahkan uang lama yang ingin ditukar kepada teller
  4. Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur bank
  5. Terima uang baru sesuai dengan nominal yang ditukarkan

Dokumen yang perlu disiapkan:
✔ KTP
✔ Buku tabungan (jika diperlukan)
✔ Kartu ATM
✔ Uang yang akan ditukar dalam kondisi rapi tanpa lem atau selotip

Penukaran Uang Baru di 4.000 Lokasi

Doni Primanto Joewono menambahkan bahwa program Serambi 2025 akan dilaksanakan di 4.000 lokasi, terdiri dari:

  • 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI
  • 2.800 lokasi lainnya bekerja sama dengan pihak perbankan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan jadwal penukaran uang baru Lebaran 2025, masyarakat dapat mengakses laman https://pintar.bi.go.id atau langsung menghubungi bank terkait.(CC-01)

Tags: bank indonesiaBI Serambi 2025Cara Tukar Uang BaruJadwal Tukar Uang BIKas Keliling BIPenukaran Uang Baru 2025Tukar Uang di BankTukar Uang Lebaran
Previous Post

Sentimen Negatif Publik ke Pertamina Meroket Capai 98%, Imbas Kasus Korupsi

Next Post

KPK Periksa Mantan Pejabat PT Telkom Terkait Digitalisasi SPBU Pertamina

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

KPK Periksa Mantan Pejabat PT Telkom Terkait Digitalisasi SPBU Pertamina

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved