Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas SIRI Kejagung dan Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Magelang

CC-01 by CC-01
21 Februari 2025
in Nasional
0
Satgas Intelijen Kejagung menangkap Bambang Edi Santoso (dok. istimewa)

Satgas Intelijen Kejagung menangkap Bambang Edi Santoso (dok. istimewa)

0
SHARES
58
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Bambang Edi Santoso, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bambang ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No. 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Bambang ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.

Bambang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.

“Dalam putusan itu, terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Harli Siregar, Jumat (21/2/2025).

Dalam putusan pengadilan, Bambang dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara selama 1 tahun
  • Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan
  • Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,87 juta
  • Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan dihukum penjara selama 3 tahun

Buronan Kooperatif saat Diamankan

Menurut Harli, Bambang bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tambahnya.

Instruksi Jaksa Agung: Tangkap Semua Buronan

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan, demi kepastian hukum.

Burhanuddin juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Burhanuddin.

Dengan penangkapan Bambang Edi Santoso, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.(CC-01)

Tags: Bambang Edi SantosoBuronan KejaksaanKasus Korupsi Alat BeratKejagung Tangkap BuronanKorupsi MagelangSatgas SIRI Kejagung
Previous Post

Kuliner Boyolali: Soto Mbok Giyem Legenda Kuliner Kota Susu

Next Post

Sosok Vokalis Sukatani, Guru SD yang Lantang Suarakan Bobroknya Institusi Polri

Related Posts

Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
YE Live in Jakarta 2026 digelar 24 Oktober di GBK. (dok. istimewa)
Nasional

YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK

24 Agustus 2026
Next Post
Vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati (berkerudung). (dok. istimewa)

Sosok Vokalis Sukatani, Guru SD yang Lantang Suarakan Bobroknya Institusi Polri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama
  • YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK
  • BNI Buka Presale Tiket Konser Andrea Bocelli, Ada Diskon hingga 20 Persen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved