Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Parah! 4 Polisi Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias, Alami Kerugian Rp 400 Juta

CC-01 by CC-01
18 Februari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Dua polisi Polda Sumut ditangkap Tipikor Polri atas dugaan pemerasan kepala sekolah di Nias. (dok. istimewa)

Dua polisi Polda Sumut ditangkap Tipikor Polri atas dugaan pemerasan kepala sekolah di Nias. (dok. istimewa)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MEDAN – Dua personel Polda Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri atas dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah di Nias. Kedua polisi tersebut adalah Kompol RS dan Brigadir B, yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Selain mereka, dua perwira lainnya, yakni Kompol S dan Ipda MS, juga diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut.

Penangkapan Sempat Bocor

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan bahwa Kompol RS dan Brigadir B tidak ditahan, tetapi ditempatkan di Pelayanan Markas Yanma Polda Sumut.

“Keterlibatan mereka masih dalam proses penyelidikan di Wasprof dan pengembangan. Namun, untuk penanganan dugaan pemerasan, mereka ditempatkan di Patsus Mabes Polri,” ujar Siti Rohani, Senin (17/2/2025).

Kasus ini mengalami kendala karena operasi tangkap tangan (OTT) sempat gagal akibat kebocoran informasi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo.

“Penangkapan (OTT) sempat gagal karena bocor. Kami terpaksa menggunakan tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa,” jelas Cahyono, Kamis (13/2/2025).

Barang Bukti Rp 400 Juta dari Dana Pendidikan

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa uang yang diduga menjadi barang bukti pemerasan mencapai Rp 400 juta. Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Saat ini, penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan untuk mengungkap lebih dalam dugaan keterlibatan para oknum polisi dalam kasus ini.(CC-01)

Tags: Kasus Pemerasan NiasKorupsi Dana PendidikanOTT TipikorPolda SumutPolisi KorupsiPolisi Pemeras Kepala Sekolah
Previous Post

Intip Agenda Christiano Ronaldo di Indonesia, Hadiri Pembangunan RS di Kupang Hingga Liburan di Bali

Next Post

Kuliner Solo: Susu Shi Jack Kuliner Legendaris yang Wajib Dicoba

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
Susu Shi Jack (dok. istimewa)

Kuliner Solo: Susu Shi Jack Kuliner Legendaris yang Wajib Dicoba

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved