Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Bareskrim: Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang Terjadi Sejak 2021

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Nasional
0
Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang, yang diduga telah berlangsung sejak 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Modus Pemalsuan Sertifikat

Penyelidikan menemukan bahwa sosok terlapor dalam kasus ini adalah AR, meskipun Bareskrim belum mengungkap identitas dan latar belakangnya secara detail.

Modus yang digunakan oleh AR dan rekan-rekannya adalah memalsukan surat izin pagar laut untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani.

Selain itu, Bareskrim juga mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga membantu AR dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. Namun, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hingga kini, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Djuhandhani menegaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait keabsahan surat-surat perizinan yang digunakan.

“Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 sertifikat SHM dan SHGB, dengan total 263 dokumen surat izin yang telah diterima sebagai bahan penyelidikan.(CC-01)

Tags: bareskrim polriDesa Kohodinvestigasi polisiKasus Pertanahanmafia tanahPagar LautPemalsuan SertifikatSHGBSHMtangerang
Previous Post

Tabrakan Pesawat Jet Pribadi di Arizona, Satu Orang Tewas dan Beberapa Luka-Luka

Next Post

400 Orang Berupaya Tangkap Kepala Desa Kohod Diduga Menghilang Terkait Pagar Laut Tangerang

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Arsin Kepala Desa Kodod Tangerang (dok. Youtube Kohod TV)

400 Orang Berupaya Tangkap Kepala Desa Kohod Diduga Menghilang Terkait Pagar Laut Tangerang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved