Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kubu Edy-Hasan Ajukan Gugatan ke MK, Tuduh Pelanggaran TSM di Pilgub Sumut

CC-01 by CC-01
14 Januari 2025
in Nasional
0
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. istimewa)

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang menetapkan kemenangan pasangan Bobby Nasution dan Surya dalam Pilkada Sumut 27 November 2024.

Kuasa hukum pasangan Edy-Hasan mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Bobby-Surya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga memengaruhi hasil pemilihan.

“Pelanggaran TSM ini terjadi di berbagai wilayah di Sumut, mencakup politik uang, penyalahgunaan wewenang, hingga manipulasi suara. Kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim ini,” ujar salah satu kuasa hukum pasangan Edy-Hasan dalam sidang perdana di MK.

Dalam gugatan tersebut, kubu Edy-Hasan meminta MK untuk:

  1. Membatalkan hasil Pilgub Sumut yang memenangkan Bobby Nasution dan Surya.
  2. Mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Tanggapan Kubu Bobby-Surya dan KPU Sumut

Hingga berita ini diturunkan, pasangan Bobby Nasution dan Surya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara itu, KPU Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses Lanjutan di MK

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk menggelar sidang lanjutan guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh kubu Edy-Hasan. Proses ini akan menentukan apakah tuduhan pelanggaran TSM dapat dibuktikan secara hukum dan apakah hasil Pilgub Sumut akan dianulir.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas proses demokrasi dalam Pilkada sebagai salah satu pilar pemerintahan yang bersih dan adil.(CC-01)

Tags: bobby nasutionEdy Rahmayadigugatan MKhasil pemilupelanggaran TSMpilgub sumutpolitik uang
Previous Post

Pemerintah Janji Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN yang Tertunda

Next Post

Pemerintah Bahas Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan 2025

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
ilustrasi libur sekolah ramadhan (dok. istimewa)

Pemerintah Bahas Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan 2025

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved