Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Predator Seks Anak Buronan Amerika Ditangkap di Indonesia

CC-02 by CC-02
9 Januari 2025
in Nasional
0
pelecehan seksual
0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TJC, buronan lembaga penegak hukum federal US Marshals. Penangkapan ini terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak, termasuk eksploitasi dan kepemilikan materi pornografi anak.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah penyelidikan intensif dan koordinasi erat dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. “Operasi ini membuktikan sinergi antara Ditjen Imigrasi dan pihak internasional dalam memberantas pelaku kejahatan lintas negara,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/1).

TJC menghadapi beberapa dakwaan berat di bawah yurisdiksi Pengadilan Distrik Selatan Iowa, Amerika Serikat. Tuduhan tersebut meliputi:

  1. Eksploitasi Seksual Anak: Produksi dan percobaan produksi materi eksploitasi seksual anak, melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).
  2. Kepemilikan Pornografi Anak: Kepemilikan konten eksplisit anak di bawah umur dengan tujuan distribusi atau konsumsi pribadi, melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2).

TJC berhasil diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang ketika mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. “Berkat patroli siber yang dilakukan tim kami, keberadaan pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan,” jelas Yuldi.

TJC diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Desember 2024. Dua pekan kemudian, Kedutaan Besar Amerika Serikat menginformasikan bahwa paspor TJC telah dicabut, menjadikan statusnya sebagai pendatang ilegal. Informasi ini dikonfirmasi melalui surat resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan perintah pencegahan dan prapenyidikan.

Saat ini, TJC ditempatkan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditjen Imigrasi juga telah menjalin koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait langkah hukum selanjutnya.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas hukum Indonesia. “Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional untuk menegakkan keadilan,” ujarnya. (CC02)

Tags: pelecehan seksualpredator seksual
Previous Post

Inilah Daftar Identitas Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu

Next Post

Pasutri Terduga Pembunuh Balita Dalam Sarung di Bekasi Ditangkap

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
borgol

Pasutri Terduga Pembunuh Balita Dalam Sarung di Bekasi Ditangkap

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved