Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya

CC-02 by CC-02
2 Januari 2025
in Nasional
0
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan langkah penjemputan paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal ini dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki opsi untuk mengambil tindakan tegas.

“Ketika tersangka tidak memenuhi dua panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, ada dua kemungkinan: menghadirkan secara paksa atau melakukan upaya paksa,” jelas Ade Safri, Kamis (2/1).

Meskipun begitu, Ade belum memberikan detail mengenai kapan Firli akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Saat ini, koordinasi terus dilakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” ujarnya.

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan KPK pada 23 Desember 2024 di Gedung Bareskrim Polri terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.

“Pihak KPK mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri,” katanya.

Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjukkan tidak ada kendala dalam memenuhi berkas P19, yang merupakan petunjuk JPU untuk melengkapi penyidikan.

“Kami optimis pemenuhan P19 ini dapat segera diselesaikan. Penyidikan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan pasti akan dituntaskan,” tegas Ade Safri.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menyelesaikan kasus ini tanpa hambatan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (CC02)

Tags: firli bahuripolda metro jaya
Previous Post

Natalius Pigai Klarifikasi Soal Pernah Punya Pacar Tiga

Next Post

Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk Narkoba

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
kecelakaan

Kecelakaan Maut di Pekanbaru: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk Narkoba

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved