Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembangunan Shelter Untuk Korban Bencana Tsunami Pun Dikorupsi, Nilainya Rp 19 Miliar

CC-02 by CC-02
31 Desember 2024
in Nasional
0
koruptor

Koruptor. (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua tersangka tersebut adalah Agus Herijanto (AH), kepala proyek pembangunan shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/12).

“KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Asep.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kelas I Jakarta Timur, mulai dari 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Asep.

Kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki oleh KPK sejak 2023 dan kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp19 miliar.

“Kerugian negara yang ditimbulkan cukup signifikan, mencapai Rp19 miliar, dan kami akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” kata Tessa.

KPK memastikan akan mendalami peran kedua tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan dalam proyek pembangunan shelter tsunami yang seharusnya menjadi fasilitas penting bagi masyarakat NTB. (CC02)

Tags: korupsikpk
Previous Post

Rekonstruksi Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Gamma Rizkynata, Rekan Korban Bawa Pedang Panjang

Next Post

Ini Daftar 18 Kapolres di Jawa Tengah Yang Diganti Kapolri di Akhir Tahun 2024

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)

Ini Daftar 18 Kapolres di Jawa Tengah Yang Diganti Kapolri di Akhir Tahun 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved