Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Permohonan Perlindungan ke LPSK Melonjak Tajam

CC-01 by CC-01
13 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Jumlah permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat drastis pada tahun 2024. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan bahwa angka permohonan melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan dua tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2022, terdapat 672 permohonan perlindungan, sedangkan pada 2024 angkanya melonjak menjadi 1.063,” ujar Nurherwati dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi

Nurherwati menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia mencatat, jumlah permohonan dari korban anak mencapai empat kali lipat dibandingkan kasus pada orang dewasa.

“Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual. Ini membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak,” tegasnya.

Kesadaran Masyarakat dan Tuntutan Perbaikan Layanan

Peningkatan signifikan ini, menurut Nurherwati, merupakan tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual semakin tinggi. Namun, tingginya angka ini juga menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban.

“Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas layanan, termasuk dukungan psikologis, hukum, dan sosial, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban,” tambahnya.

Langkah LPSK untuk Mengatasi Lonjakan Permohonan

Sebagai respons terhadap lonjakan ini, LPSK berencana memperluas akses perlindungan dengan melibatkan lebih banyak lembaga terkait. Selain itu, LPSK juga mendorong kampanye edukasi untuk mencegah kekerasan seksual sejak dini.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan pemulihan yang layak,” tutup Nurherwati.(CC-01)

Tags: kekerasan seksuallpsk 2024perlindungan korban
Previous Post

Penolakan Ibadah Natal di Bogor, Mediasi Forkompincam dan FKUB Temukan Solusi

Next Post

Kekerasan Polisi di Indonesia, Amnesty International Sebut Negara Darurat HAM

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi kekerasan polisi (dok. istimewa)

Kekerasan Polisi di Indonesia, Amnesty International Sebut Negara Darurat HAM

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved