Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Keluarga Nelayan Pekalongan Ajukan PK Atas Vonis 18 dan 17 Tahun, Libatkan Tim Hotman 911

CC-02 by CC-02
16 Oktober 2024
in Nasional
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Keluarga Muhammad Sobirin dan Casmui, dua nelayan asal Pekalongan yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 18 dan 17 tahun atas dakwaan pembunuhan berencana, terus berjuang mencari keadilan. Meskipun upaya hukum hingga tingkat kasasi belum membuahkan hasil yang memuaskan, kali ini mereka menggandeng tim advokat dari Hotman 911 untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pria yang mengapung di Sungai Silugonggo, Juwana, Pati, pada Kamis (6/7/2023). Pihak keluarga Sobirin dan Casmui merasa bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap kedua nelayan tersebut penuh dengan kejanggalan.

Dhea Arrum Sasqia Putri, advokat dari tim Hotman 911, menjelaskan bahwa tim mereka terpanggil untuk membantu keluarga terpidana setelah dimintai bantuan oleh pihak keluarga. “Kami datang sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam Hotman 911, tim yang bergerak atas dasar kemanusiaan. Kami ingin membantu keluarga terpidana untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Dhea seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (15/10/2024).

Menurut Dhea, vonis terhadap Sobirin dan Casmui dianggap janggal karena hanya didasarkan pada keterangan satu saksi. “Muhammad Sobirin divonis 18 tahun penjara, dan Casmui 17 tahun, hingga tingkat kasasi. Namun, kami melihat ada keraguan dari majelis hakim, mulai dari pengadilan pertama hingga kasasi,” terangnya.

Advokat lain dari tim Hotman 911, Thomas, juga mengkritik putusan tersebut. Ia menilai bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim hanya bergantung pada satu keterangan saksi yang tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kedua terdakwa. “Terdakwa sudah melalui pengadilan tingkat pertama, banding di Pengadilan Tinggi Semarang, dan kasasi di Mahkamah Agung, tapi hingga kini belum pernah diajukan bukti baru yang bisa memperkuat keterangan saksi. Oleh karena itu, kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” kata Thomas.

Kasus ini bermula pada Juli 2023 ketika Sobirin dan Casmui, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di KM Mina Maulana, dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Khairul Anam. Vonis terhadap keduanya dijatuhkan pada 28 Desember 2023. (CC02)

Tags: hotman parispembunuhan
Previous Post

Mobil Agya Terbakar di Tol KM 439 Semarang, Diduga Korban Tabrak Lari

Next Post

Kejari Semarang Terima Titipan Rp8,5 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
korupsi

Kejari Semarang Terima Titipan Rp8,5 Miliar dari Kasus Korupsi Dana Pensiun PDAM

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved