Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

MPR Cabut TAP MPRS No. 33/1967, Tuduhan Soekarno Dalangi PKI Tak Terbukti

CC-02 by CC-02
10 September 2024
in Breaking News, Nasional
0
Mantan Presiden RI, Soekarno (dok. Perpustakaan Nasional)

Mantan Presiden RI, Soekarno (dok. Perpustakaan Nasional)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengumumkan hal tersebut dalam keterangan persnya pada 23 Agustus 2024 setelah rapat pimpinan MPR yang dihadiri oleh seluruh fraksi.

Pencabutan TAP ini merupakan langkah bersejarah yang menandai perubahan sikap terhadap mantan Presiden Soekarno.

“Salah satu pertimbangan pencabutan TAP ini adalah karena tuduhan terhadap Soekarno, tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Ini bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” kata Bamsoet, Senin (9/9/2024).

Dalam TAP tersebut, Soekarno dituduh melindungi tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) dan terlibat dalam pemberontakan 30 September 1965 yang diduga didalangi oleh PKI. Namun, tuduhan tersebut hingga kini tak pernah mendapat pembuktian yuridis.

Proses penyerahan surat pencabutan TAP MPRS No. 33/MPRS/1967 dilakukan langsung oleh Bamsoet kepada keluarga Soekarno. Putra sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra, bersama anak kedua, Megawati Soekarnoputri, serta anggota keluarga lainnya, hadir menerima penyerahan tersebut.

Guntur menyebut pencabutan ini sebagai langkah yang sangat penting untuk membersihkan nama baik sang ayah.

“Selama 57 tahun, Soekarno terstigma sebagai pendukung PKI, sebuah tuduhan yang keji dan tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Hal ini telah melukai keluarga besar kami, serta rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, pencabutan TAP ini menjadi penegasan bahwa ayahnya tidak pernah terbukti berkhianat terhadap bangsa.

Pencabutan TAP MPRS ini juga dipandang sebagai bentuk pemulihan terhadap sejarah Soekarno dan perjuangannya bagi kemerdekaan Indonesia.

Bagi keluarga besar Soekarno dan para pendukungnya, keputusan MPR ini diharapkan dapat mengakhiri stigma yang melekat selama puluhan tahun.(CC-01)

Tags: mprmpr ripkisoekarnotap mprs
Previous Post

Kasus Pelajar SMA Bully Anak TK dan SD di Semarang Berakhir Damai

Next Post

Jokowi Berencana Berkantor di IKN Mulai Besok, Wacana atau Nyata?

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Jokowi dan Prabowo saat usai mejalani operasi besar di RSPPN Jakarta (dok. Instagram Prabowo)

Jokowi Berencana Berkantor di IKN Mulai Besok, Wacana atau Nyata?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved