Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Picu Lebih dari 20 Ribu Pencarian di Google

CC-02 by CC-02
2 September 2024
in Nasional
0
Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite Picu Lebih dari 20 Ribu Pencarian di Google
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Lebih dari 20 ribu pencarian di Google tercatat dalam beberapa jam setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah akan membatasi pembelian Pertalite dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.

Pernyataan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait mekanisme baru yang mengharuskan penggunaan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite di SPBU.

Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

“Kita harus memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” kata Bahlil dalam konferensi persnya, Minggu (1/9/2024).

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan sistem ini secara nasional.

Pengumuman tersebut segera memicu lonjakan minat pencarian di Google, dengan masyarakat berusaha mencari informasi lebih lanjut tentang pembatasan ini.

“Masyarakat ingin tahu bagaimana cara mendapatkan QR Code dan apa dampaknya bagi mereka yang rutin menggunakan BBM bersubsidi,” ungkap Dedi Supriadi, seorang pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia.

Menurut Dedi, lonjakan pencarian ini menunjukkan kekhawatiran publik tentang kebijakan baru ini.

Sebagian masyarakat menyambut baik langkah pemerintah ini, namun tidak sedikit yang merasa khawatir tentang pelaksanaannya.

“Saya khawatir proses mendapatkan QR Code akan rumit dan memakan waktu,” kata Nurhayati, seorang ibu rumah tangga yang sering menggunakan Pertalite untuk kendaraan sehari-harinya.

Kekhawatiran serupa juga muncul di media sosial, di mana pengguna meminta pemerintah untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan akses yang lebih mudah.

Dengan mendekatnya tanggal penerapan kebijakan ini, pemerintah diharapkan akan segera melakukan sosialisasi secara masif untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa informasi tentang penggunaan QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi tersebar luas dan mudah diakses oleh semua kalangan,” janji Bahlil Lahadalia di akhir pernyataannya.(CC-01)

Tags: Bahlil Lahadaliabbm subsidipertalitespbusubsidi
Previous Post

Putusan MA Dinilai Ulangi Modus Operandi Penguasa, Publik Kritis Terhadap Upaya Akali Hukum

Next Post

Putusan MK No. 60/2024 Buka Peluang Partisipasi Parpol Kecil dalam Pilkada

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)

Putusan MK No. 60/2024 Buka Peluang Partisipasi Parpol Kecil dalam Pilkada

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved