Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemberian IUP Tambang ke Ormas Keagamaan Melawan UU Minerba

CC-02 by CC-02
9 Juni 2024
in Nasional
0
PBNU dapat jatah tambang milik PT Kaltim Prima Coal (dok. istimewa)
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono, menyoroti pemberian prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arya mengklaim bahwa Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU tersebut dengan tegas mengatur bahwa prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD).

Sedangkan untuk badan usaha swasta, pemberian IUP dilakukan melalui proses lelang.

Menurut Arya, jika pemerintah ingin melaksanakan kebijakan yang memungkinkan ormas untuk mengelola tambang, perlu adanya revisi terhadap UU Minerba.

“Apabila mau melaksanakan kebijakan, ormas bisa mengelola tambang sesuai PP No. 25/2024, menurut dia, pemerintah perlu merevisi UU Minerba,” ujar Arya, Jumat (7/6/2024).

Pernyataan Arya ini muncul menyusul keputusan pemerintah yang memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis), untuk mengelola tambang batu bara.

Hal ini telah memunculkan berbagai spekulasi dan perdebatan terkait keabsahan hukum dari keputusan tersebut.

Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga telah menuai kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini menjadi isu yang kompleks, karena melibatkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, hukum, dan politik.

Dalam konteks ini, diskusi lebih lanjut dan evaluasi mendalam terhadap peraturan-peraturan yang ada menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.(CC-01)

Tags: minerbaormaspbnutambang
Previous Post

Pria Tertangkap Curi Motor Petani di Pati, Babak Belur di Tangan Warga

Next Post

Alex Mawarta Sebut Revisi UU KPK Sia-sia Tanpa Komitmen Kuat Memberantas Korupsi

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (dok. istimewa)

Alex Mawarta Sebut Revisi UU KPK Sia-sia Tanpa Komitmen Kuat Memberantas Korupsi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved