Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MA yang Kabulkan Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah Dilaporkan ke Komisi Yudisial

CC-02 by CC-02
5 Juni 2024
in Nasional
0
Kantor Mahkamah Agung (dok. Pengadilan Negeri Bogor)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) telah melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perkara No. 23 P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.

Pelaporan ini diajukan oleh Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, yang menyatakan bahwa putusan oleh tiga hakim agung, yakni Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono, hanya berlangsung selama tiga hari.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan kekuasaan untuk meloloskan salah satu kandidat dalam kontestasi politik.

“Kami melihat ada indikasi ada yang tidak beres dalam proses ini, mengingat putusan tersebut diputuskan dengan sangat cepat, hanya dalam tiga hari saja. Ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu untuk meloloskan calon tertentu,” ujar Zainul Arifin, Selasa (4/6/2024).

Zainul berharap agar Komisi Yudisial segera memanggil ketiga hakim tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jika terbukti melanggar kode etik, kami mendesak agar mereka dikenakan sanksi pencabutan dari jabatan,” tambahnya.

Menanggapi pelaporan tersebut, juru bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa pertanyaan lebih lanjut sebaiknya diarahkan langsung kepada Komisi Yudisial.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan meminta pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini ditujukan ke KY,” kata Suharto.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan independensi lembaga peradilan dalam memutuskan perkara yang memiliki dampak signifikan terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Dalam hal ini, keputusan mengenai batas usia calon kepala daerah dapat mempengaruhi peta politik di berbagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Gradasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar transparan dan adil.

“Kami tidak ingin melihat lembaga peradilan yang seharusnya independen justru terpengaruh oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah ujian bagi kita semua untuk menjaga demokrasi dan konstitusi di negara ini,” tegas Zainul.

Publik kini menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh Komisi Yudisial dalam menindaklanjuti laporan ini.

Keputusan KY dalam menanggapi laporan ini akan menjadi penentu penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan proses demokrasi di Indonesia.(CC-01)

Tags: hakim makomisi yudisialmamahkamah agungpilkada
Previous Post

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 146,57 M Akibat Pengadaan Alat Kesehatan Indofarma

Next Post

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep (dok. istimewa)

Kaesang Siap Duet Bersama Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved