Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Majelis Hakim Bebaskan Gazalba Saleh dari Tuntutan, KPK: Keputusan Konyol

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menganggap keputusan sementara majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan eksepsi kepada hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh tidak sah.

“Nah, baru kali ini Hakim Tipikor memberikan eksepsi kepada terdakwa. Menurut saya, pertimbangan itu ngawur,” kata Alex, Senin (27/5/2024).

Gazalba adalah hakim agung nonaktif Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi dan TPPU Rp 62,8 miliar.

Eksepsi Gazalba dikabulkan majelis hakim dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan.

Alex mengatakan, dalam pengujian putusan tersebut, majelis hakim menilai Direktur Penuntutan KPK seharusnya mendapat izin dari Jaksa Agung.

Menurut dia, dalil tersebut juga menunjukkan makna lain bahwa proses persidangan KPK yang dilakukan selama 20 tahun tidak sah karena direktur penuntutan dan jaksa KPK semuanya diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK sesuai ketentuan Undang-undang.

Alex berpendapat, putusan hakim itu juga berarti KPK tidak berhak lagi mengadili terdakwa korupsi sesuai ketentuan undang-undang.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa lagi melakukan pengawasan terhadap jaksa penuntutnya karena hanya bertanggung jawab kepada Jaksa Agung sebagai pemberi wewenang.

“Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi akan dihentikan atas kebijaksanaan hakim. Sekali lagi, menurut saya itu adalah keputusan yang konyol,” kata Alex.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.

Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Gazalba mendalilkan JPU KPK tidak berwenang mengadili kliennya di persidangan karena tidak diberi wewenang untuk mengadili oleh Jaksa Agung.

Argumen Pengacara Gazalba kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pihaknya sependapat dengan pengacara Gazalba.

“Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan dan dakwaan Jaksa,” kata Hakim Fahzal Hendri.(CC-01)

Tags: alex mawartagazalba salehkomisi pemberantasan korupsikpkmahkamah agung
Previous Post

Hakim Kabulkan Eksepsi Kasus Korupsi Hakim MA Nonaktif Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Next Post

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Kejati Jateng Dipimpin Ponco Hartono

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ponco Hartono (baju putih) sekarang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Jawa Tengah (dok. jogjaprov.go.id)

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Kejati Jateng Dipimpin Ponco Hartono

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved