Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Kabulkan Eksepsi Kasus Korupsi Hakim MA Nonaktif Gazalba Saleh, Ini Alasannya

CC-02 by CC-02
28 Mei 2024
in Nasional
0
Gazalba Saleh, hakim nonaktif Mahkamah Agung (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kabulkan keberatan atau eksepsi mantan hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh hakim.

Pertama, hakim menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang juga mempunyai fungsi penuntutan.

Penuntutan dilakukan oleh Jaksa KPK, atas perintah Direktur Penuntutan KPK.

Namun menurut hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat izin apapun dari Jaksa Agung RI.

“Bahwa meskipun secara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal ini Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, belum pernah mendapat izin penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai dengan asas sistem penuntutan tunggal,” kata hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan, syarat pendelegasian Gazalba tidak dipenuhi. Sehingga Jaksa KPK tak berwenang menuntut hakim agung nonaktif.

“Sesuai dengan Perintah Jaksa Agung, Penunjukan Jaksa untuk Menjalankan Fungsi di KPK dalam Jabatan Direktur Penuntutan Umum kepada Sekjen KPK tidak ada kewenangan sebagai jaksa dan tidak ada keterangan (penjelasan) pelaksanaan kekuasaan atau petunjuk (instruksi) penggunaan kekuasaan,” tuturnya.

“Dengan demikian, karena tidak sepenuhnya melaksanakan syarat-syarat pemberian izin di atas, maka menurut Majelis Hakim, Direktur Penindakan KPK tidak mempunyai kewenangan penuntutan dan tidak berwenang mengadili perkara yang mengandung tindak pidana korupsi dan TPPU,” tegasnya.

Hakim mengatakan jaksa yang melakukan penuntutan terhadap perkara Gazalba harus mendapat izin dari Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Namun menurut hakim, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus Gazalba karena belum mendapat kewenangan mengadili dari Jaksa Agung yang menangani perkara Gazalba.

Padahal, sebagaimana disebutkan di atas, Direktur Penuntutan KPK tidak berwenang mengadili dan tidak berwenang mengadili perkara pidana korupsi dan pencucian uang.

“Dengan demikian, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak berwenang mengadili seluruh perkara pidana korupsi dan TPPU,” jelasnya.

Dalam putusan selanya, hakim mempertimbangkan Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung

Ia mengatakan, perintah penunjukan jaksa harus dikeluarkan sebelum perkara atas nama Gazalba Saleh dilanjutkan, karena terlebih dahulu perintah penunjukan jaksa untuk memutus perkara tersebut.(CC-01)

Tags: gazalba salehkorupsikpktppu
Previous Post

Kham Setianto Pemuda Purworejo Tewas Terseret Ombak di Pantai Kertojayan

Next Post

Majelis Hakim Bebaskan Gazalba Saleh dari Tuntutan, KPK: Keputusan Konyol

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (dok. istimewa)

Majelis Hakim Bebaskan Gazalba Saleh dari Tuntutan, KPK: Keputusan Konyol

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved