Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jateng Eksekusi PNS Terdakwa Penipuan Arisan Online Japo

CC-02 by CC-02
21 Mei 2024
in Breaking News, Daerah
0
Yudhian Prasetyamukti (baju tosca) tersangka penipuan arisan online (dok. Kejati Jateng)
0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap Yudhian Prasetyamukti dan Widjanarko.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 335 K/Pid/2024 tanggal 22 April 2024, Yudhian terbukti melakukan tindak pidana arisan online jatuh tempo (japo).

Adapun vonis terhadap Widjanarko dikeluarkan Mahkamah Agung berdasarkan putusan No. 26 K/Pid/2024 tanggal 16 Januari 2024.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Yudhian diamankan tim gabungan di rumahnya yang di Jalan Ngesrep Barat VI No. 7 Kota Semarang, pada 15 Mei 2024.

Sedangkan Widjanarko diamankan di rumahnya yang ada di Jalan Srondol Asri Blok J-5 RT. 003 RW. 004 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin 20 Mei 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama, mengatakan ekseskusi yang dilakukan timnya tanpa perlawanan dari terdakwa.

“Setelah keluar putusan dari MA 22 April, kami langsung lakukan eksekusi terhadap Yudhian di rumahnya. Ekseskusi berlangsung koperatif,” terangnya saat dikonfirmasi Panduga.id, Selasa (21/5/2024).

Adapun eksekusi terhadap tersangka Widjanarko juga berjalan dengan baik meskipun sempat DPO.

“Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap terdakwa, tapi tidak ada respon. Akhirnya kami lakukan eksekusi di rumahnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Yudhian seorang mantan PNS di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng ini pernah didakwa atas kasus yang sama.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Yudhian karena tidak terbukti melakukan penipuan.

Ketua Majelis Hakim PN Semarang Setyo Yoga Siswantoro menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan dalam ranah pidana.

Dengan demikian, terdakwa terbebas dari tuntuan penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yakni selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa Yudhian dan Widjanarko.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yudhian divonis pidana 2 tahun 6 bulan dan Widjanarko divonis 2 tahun.(CC-01)

Tags: kejaksaan negeri kota semarangkejaksaan tinggi jawa tengahmahkamah agungtim tabur
Previous Post

Alvin Ngaku Dihipnotis Ternyata HP Dijual untuk Judi Slot

Next Post

Mayor TNI AL Kendari Pukuli Tamtama Hingga Mulut Berdarah

Related Posts

The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Next Post
penganiayaan

Mayor TNI AL Kendari Pukuli Tamtama Hingga Mulut Berdarah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved