Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

SAH, DPR Setujui Posisi Wakil Menteri Dihapus dan Jumlah Kementerian Tak Terbatas

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif DPR telah menyetujui usulan perubahan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Revisi ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinetnya. Ketua Panja, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengumumkan hal ini dalam rapat pleno yang diadakan hari ini.

Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah penghapusan posisi wakil menteri. 

Menurut Awiek, langkah ini diambil untuk menyederhanakan struktur pemerintahan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kementerian. 

“Dengan dihapusnya posisi wakil menteri, diharapkan proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan efisien,” kata Awiek, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah pada Pasal 15 yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. 

Dalam revisi terbaru, batasan ini dihapus, memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. 

“Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk menyusun kabinet yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pemerintahan,” tambah Awiek.

Revisi ini telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. 

Persetujuan ini menandai langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut di DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. 

“Kami berharap revisi ini dapat segera dibahas dan disetujui dalam waktu dekat, mengingat pentingnya fleksibilitas dalam pembentukan kabinet,” ujar Awiek.

Perubahan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi terjadinya tumpang tindih tugas dan kewenangan jika jumlah kementerian tidak dibatasi. 

Dengan revisi ini, diharapkan presiden memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menyusun struktur kabinet yang sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya. 

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika politik di masa mendatang.(CC-01)

Tags: dprmenteriruu kementerianwakil menteri
Previous Post

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

Next Post

DPR dan Pemerintah Sepakat Evaluasi Pemilu 2024, Komisi II: Banyak Masalah

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
ilustrasu quick count pemilu 2024 (dok. istimewa)

DPR dan Pemerintah Sepakat Evaluasi Pemilu 2024, Komisi II: Banyak Masalah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved