Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

SAH, DPR Setujui Posisi Wakil Menteri Dihapus dan Jumlah Kementerian Tak Terbatas

CC-02 by CC-02
17 Mei 2024
in Nasional
0
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif DPR telah menyetujui usulan perubahan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Revisi ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinetnya. Ketua Panja, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengumumkan hal ini dalam rapat pleno yang diadakan hari ini.

Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah penghapusan posisi wakil menteri. 

Menurut Awiek, langkah ini diambil untuk menyederhanakan struktur pemerintahan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kementerian. 

“Dengan dihapusnya posisi wakil menteri, diharapkan proses pengambilan keputusan bisa lebih cepat dan efisien,” kata Awiek, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, perubahan signifikan lainnya adalah pada Pasal 15 yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34. 

Dalam revisi terbaru, batasan ini dihapus, memungkinkan presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan. 

“Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk menyusun kabinet yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pemerintahan,” tambah Awiek.

Revisi ini telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. 

Persetujuan ini menandai langkah awal dalam proses legislasi yang diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut di DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. 

“Kami berharap revisi ini dapat segera dibahas dan disetujui dalam waktu dekat, mengingat pentingnya fleksibilitas dalam pembentukan kabinet,” ujar Awiek.

Perubahan ini mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi terjadinya tumpang tindih tugas dan kewenangan jika jumlah kementerian tidak dibatasi. 

Dengan revisi ini, diharapkan presiden memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menyusun struktur kabinet yang sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya. 

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika politik di masa mendatang.(CC-01)

Tags: dprmenteriruu kementerianwakil menteri
Previous Post

Cak Imin Kritik Revisi UU Penyiaran: Mengancam Kebebasan Pers

Next Post

DPR dan Pemerintah Sepakat Evaluasi Pemilu 2024, Komisi II: Banyak Masalah

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
ilustrasu quick count pemilu 2024 (dok. istimewa)

DPR dan Pemerintah Sepakat Evaluasi Pemilu 2024, Komisi II: Banyak Masalah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved