Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR RI Gelar Rapat Bahas Revisi UU MK di Masa Reses

CC-02 by CC-02
15 Mei 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Meskipun sedang dalam masa reses, Komisi III DPR RI tetap menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) di sebuah hotel di Jakarta. 

Dalam rapat tersebut, hasil pembahasan antara Komisi III dan wakil pemerintah, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, akhirnya mencapai kesepakatan. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan setelah masa sidang DPR dimulai kembali hari ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan rapat antara Komisi III dan pemerintah telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.

“Kami mendapatkan izin dari pimpinan DPR untuk melaksanakan rapat ini di masa reses karena urgensi pembahasannya,” ujar Dasco, Selasa (13/5/2024).

Namun, RUU ini sebelumnya telah ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Desember 2023. 

Mahfud menyatakan penolakannya karena RUU tersebut tiba-tiba masuk dalam agenda pembahasan tanpa melalui prosedur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dilakukan menjelang Pemilu 2024. 

Ia juga menyebut bahwa draf RUU ini cenderung merugikan beberapa hakim MK yang sedang menjabat.

Pada 6 April lalu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam, ia menolak membahas RUU perubahan UU MK ini. 

Salah satu alasan utama penolakannya adalah proses pembahasan yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. 

“RUU ini tidak melalui Prolegnas dan pembahasannya dilakukan secara mendadak menjelang pemilu, yang bisa menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah sepakat untuk menunda pembahasan RUU MK pada Desember lalu untuk menghindari pemberitaan negatif. 

“Kami tidak bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU ini. Penundaan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembahasan berjalan dengan baik dan transparan,” jelas Dasco.

Meski demikian, dengan persetujuan yang dicapai antara Komisi III DPR dan pemerintah saat masa reses, RUU ini siap untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan. 

“Kami berharap bahwa dengan kesepakatan ini, RUU MK dapat segera disahkan demi kepentingan bersama,” tutup Dasco.

Revisi UU MK ini tentunya akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. 

Semua mata kini tertuju pada rapat paripurna DPR yang akan menentukan nasib dari RUU tersebut.(CC-01)

Tags: dprdpr rikomisi iiirevisi uu mkuu mk
Previous Post

Gangster Semarang vs Demak, Satu Korban Luka Parah Dibacok

Next Post

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Muluskan Rencana Prabowo Tambah Menteri

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian, Muluskan Rencana Prabowo Tambah Menteri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved