Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebebasan Pers Dibungkam, RUU Penyiaran Batasi Konten Investigasi Jurnalisme

CC-02 by CC-02
13 Mei 2024
in Nasional
0
Ilustrasi pembungkaman jurnalis (dok, istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – DPR dikritik keras atas isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU) yang menimbulkan polemik baru. 

Pasal 56 Ayat (2) butir c, yang melarang media menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi, menjadi sorotan tajam. 

Menurut Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, pasal tersebut dinilai sebagai upaya nyata untuk membatasi kebebasan pers, yang jelas bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ia mendesak agar DPR segera menghapus pasal kontroversial tersebut.

“RUU Penyiaran yang mengatur dalam 14 Bab dan 149 pasal menjadi fokus pembahasan Komisi I DPR,” paparnya, Minggu (12/5/2024).

Mereka bertekad untuk menyelesaikan pembahasan secepat mungkin. Namun, menurut anggota Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, regulasi yang tercantum dalam RUU tersebut adalah langkah penting untuk melindungi bangsa dari konten-konten negatif. 

Ia menyoroti isi siaran layanan media streaming digital yang dinilai seringkali tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Kritik terhadap RUU Penyiaran juga datang dari Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Pemantauan Media Remotivi, Yovantra Arief. 

Menurutnya, RUU tersebut berpotensi menghambat kreativitas di ruang digital. Karena upaya RUU ini adalah untuk menyesuaikan konten digital dengan aturan-aturan yang sama dengan televisi konvensional, meskipun keduanya memiliki medium dan teknologi yang berbeda.(CC-01)

Tags: dprinvestigasi jurnalismejurnalismekebebasan persruu penyiaran
Previous Post

DKPP Terima 99 Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Next Post

Buron 1 Tahun, Pelarian Tersangka Utama Perang Sarung di Tegal Berakhir

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
perang sarung

Buron 1 Tahun, Pelarian Tersangka Utama Perang Sarung di Tegal Berakhir

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved