Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Muncul Wacana Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan, Hakim MK: Kurangi Kekuasaan Absolute Presiden

CC-02 by CC-02
26 April 2024
in Nasional
0
Prabowo Subianto mendapatkan jenderal kehormatan dari Jokowi (dok, Instagram @prabowo)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Dalam sebuah peninjauan, diketahui bahwa semua lembaga negara yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah memiliki undang-undangnya masing-masing, kecuali lembaga kepresidenan. 

Meskipun lembaga legislatif diatur dalam UU MD3, dan ada UU untuk Mahkamah Agung, BPK, dan lembaga-lembaga lainnya, namun kepresidenan masih belum memiliki undang-undang yang khusus mengaturnya. 

Oleh karena itu, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya mengusulkan pembentukan UU Lembaga Kepresidenan, dengan tujuan untuk mengurangi kekuasaan absolut yang dimiliki oleh presiden.

“Perlunya pengaturan yang rinci dan detail terhadap tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” paparnya, Kamis (25/4/2024).

Usulan ini mencerminkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terlalu besar oleh presiden, yang dapat merusak prinsip-prinsip demokrasi dan checks and balances di dalam sistem pemerintahan.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mendukung usulan ini, menyatakan bahwa UU Lembaga Kepresidenan sangat dibutuhkan untuk mengatur kerangka kerja yang jelas dan transparan mengenai kewenangan serta tanggung jawab seorang Presiden. 

Namun, ia juga menyoroti bahwa realisasi dari usulan ini bisa menjadi sulit apabila seluruh partai politik merapat ke pemerintah dan membentuk koalisi besar, karena hal tersebut dapat mengurangi insentif untuk melakukan perubahan.

Diskusi mengenai pembentukan UU Lembaga Kepresidenan menjadi penting dalam konteks menjaga keseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara dan memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga. 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak, baik dari legislatif, eksekutif, maupun masyarakat sipil, untuk merumuskan dan mendorong kebijakan yang mengarah pada pembentukan undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(CC-01)

Tags: hakim mkmahkamah konstitusipresidenuu lembaga kepresidenan
Previous Post

Istana Blak-balakan Jokowi Ingin Bantu Program Anaknya Hingga 2025

Next Post

Kontroversi Penghargaan Satya Lencana, Nama Gibran Dihapus dari Daftar Penerima, Kenapa?

Related Posts

Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

2 Juni 2026
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)
Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

28 Mei 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Next Post
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dok. istimewa)

Kontroversi Penghargaan Satya Lencana, Nama Gibran Dihapus dari Daftar Penerima, Kenapa?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat
  • Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call
  • Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved