Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Permohonan Praperadilan Terkait Status Tersangka TPPU

CC-02 by CC-02
23 April 2024
in Nasional
0
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpanya. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (17/4/2024), dengan termohon adalah Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi penerimaan berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang dan menyatakan bahwa gugatan tersebut akan disidangkan pada Kamis, 25 April 2024. 

Langkah hukum ini menunjukkan upaya Panji Gumilang untuk membela diri dan mengklarifikasi statusnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menyikapi permohonan praperadilan tersebut, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum tersebut. 

“Status tersangka yang ditetapkan terhadap Panji Gumilang telah didasarkan pada fakta-fakta hasil penyidikan yang ada,” paparnya, Senin (22/4/2024).

Whisnu juga menjelaskan bahwa proses hukum terkait kasus TPPU tersebut masih berlangsung. 

Pada bulan Februari sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap P19 atau tahap pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi lebih lanjut,” terangnya.

Langkah hukum Panji Gumilang ini menambah kompleksitas dari kasus TPPU yang tengah diselidiki. 

Proses praperadilan yang akan berlangsung akan menjadi sorotan dalam perkembangan kasus ini, sementara proses hukum terkait kasus TPPU tersebut masih berjalan dengan tahapan yang ditentukan.(CC-01)

Tags: al zaytunbareskrim polripanji gumilangpencucian uangpengadilan negeri jakarta selatanpondok pesantrentppu
Previous Post

Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Next Post

Putusan Sengketa Pilpres di MK Trending X, Netizen: Semoga Memperkuat Demokrasi

Related Posts

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (dok. istimewa)
Nasional

Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

2 Juni 2026
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)
Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

28 Mei 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 (dok. Youtube Mahkamah Konstitusi RI)

Putusan Sengketa Pilpres di MK Trending X, Netizen: Semoga Memperkuat Demokrasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot
  • Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI
  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved