Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Seperti Anwar Usman, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Melanggar Kode Etik

CC-02 by CC-02
29 Maret 2024
in Nasional
0
Hakim Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA –  Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil putusan terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat. 

Dalam keputusannya, MKMK menyatakan bahwa keduanya tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Saldi Isra, yang dilaporkan karena diduga terafiliasi dengan PDIP, dibebaskan dari tuduhan tersebut. 

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa Saldi Isra telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP.

“Ia membantah komunikasi terkait pencalonan hakim MK sebagai calon wakil presiden,” paparnya, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Arief Hidayat, yang berstatus sebagai ketua umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), juga terbebas dari tuduhan pelanggaran etik. 

MKMK menyatakan bahwa Arief telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Etik MK saat hendak mencalonkan diri sebagai ketua umum DPP PA GMNI pada tahun 2021.

Putusan ini menunjukkan bahwa MKMK telah melakukan proses evaluasi yang cermat terhadap laporan yang disampaikan terhadap kedua hakim konstitusi tersebut. 

Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa proses pengawasan internal di MKMK terhadap perilaku hakim tetap berjalan sesuai dengan standar etika yang ditetapkan.

Reaksi terhadap putusan ini pun bermacam-macam. Sebagian pihak menyambut baik keputusan MKMK sebagai langkah yang tepat dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. 

Namun, ada juga yang mengkritik putusan tersebut, menilai bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang beragam terhadap profesionalisme dan netralitas MK.(CC-01)

Tags: anwar usmanarief hidayatmahkamah kehormatan mkmahkamah konstitusimkmksaldi isra
Previous Post

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Next Post

Komentar Pedas Hotman Paris Soal Gugatan Tim Kuasa Hukum 01 Menyita Perhatian Netizen di X

Related Posts

Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Noe Letto merespons kritik publik atas posisinya sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional. (dok. istimewa)
Nasional

Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna

23 Januari 2026
Satgas PKH menguasai kembali 1.699 hektare lahan tambang ilegal PT AKT di kawasan hutan. (dok. istimewa)
Nasional

Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT

23 Januari 2026
Pramono Anung dan Rano Karno (dok. istimewa)
Nasional

Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir

23 Januari 2026
Next Post
Hotman Paris (dok. istimewa)

Komentar Pedas Hotman Paris Soal Gugatan Tim Kuasa Hukum 01 Menyita Perhatian Netizen di X

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG
  • Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna
  • Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT
  • Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir
  • Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Ditemukan, Total 10 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved