Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Ungkap Fee Proyek Pemerintah Bisa Capai 5 Hingga 15 Persen

CC-02 by CC-02
7 Maret 2024
in Nasional
0
Ilustrasi fee proyek di pemerintahan daerah (dok. istimewa)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemberian fee proyek dilingkungan pemerintah jadi rahasia umum.

Bahkan persentase fee tersebut bervariasi sesuai kesepakatan vendor dan pelaksana proyek.

Bahkan KPK menyebutkan hal tersebut acapkali ditemui dalam pengadaan proyek pemerintah.

Hal tersebut langsung dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Ia juga menyebutkan, pemberian fee proyek bisa mencapai nilai 5-15 persen.

Di mana dalam pengadaan proyek pemerintah hal itu merupakan suatu yang umum terjadi.

Alex menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pencegahan korupsi, dalam pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan tersebut digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (6/3/2024).

Rapat dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Alex yakin, para APIP di pemerintah daerah mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.

“Biasanya hal tersebut terjadi melalui persekongkolan atau kesepakatan jahat antara pemerintah dengan vendor atau perusahaan penyedia barang,” terangnya.(CC-01)

Tags: Alexander Marwatafee proyekkpkpemerintah daerahproyekvendor
Previous Post

Sejumlah Pakar dan Tokoh Kritik KPU Hentikan Penayangan Grafik Sirekap

Next Post

Terbebani Tugas, Petugas KPPS di Pati Jawa Tengah Alami Gangguan Jiwa

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi petugas TPS saat melaksanakan pengecekan surat suara (dok. DKPP RI)

Terbebani Tugas, Petugas KPPS di Pati Jawa Tengah Alami Gangguan Jiwa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved