Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mahfud MD Ungkap MK Bisa Membatalkan Hasil Pemilu Jika Bukti Kecurangan Kuat

CC-02 by CC-02
19 Februari 2024
in Breaking News, Politik
0
Mahfud MD (dok. Istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, MK bisa saja membatalkan hasil pemilu apabila ditemukan kecurangan.

Menurut calon wakil presiden, hal ini membuktikan bahwa partai yang kalah dalam pemilu dan mencela kecurangan tidak selalu kalah dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Saat saya masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu berupa memerintahkan pemilihan ulang atau membatalkan seluruh pemilu. Dengan demikian, pemenang dinyatakan didiskualifikasi,” kata Mahfud di Universitas Indonesia belum lama ini.

Apa yang disampaikan Mahfud juga memperjelas pernyataannya bahwa pihak yang kalah akan selalu menuduh pemilu curang.

Mahfud menilai kecurangan pemilu sering terjadi.

Namun, di persidangan, bukti-bukti seringkali tidak lengkap.

“Jadi saya katakan, setiap ada yang kalah dalam pemilu, selalu dituduh melakukan penipuan. Saya katakan itu pada awal tahun 2023. Tepatnya sebelum masa pemilu dimulai,” kata Mahfud.

“Tapi jangan berasumsi bahwa penggugat selalu kalah. Karena seringkali kecurangan terbukti terjadi secara sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Mahfud kemudian membeberkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang.

Misalnya saja Provinsi Jawa Timur pada tahun 2008.

Saat itu, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah, kemudian dicopot dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilihan ulang.

Lalu hasil Pilkada Bengkulu Selatan, pemenangnya tersingkir, kemudian yang kalah menjadi pemenang.

Bukti Pembatalan Pilkada

Hasil Pilkada Kota Waringin Barat serupa dengan Bengkulu Selatan dan masih banyak lagi kasus-kasus lain dimana terjadi pemilihan ulang, baik secara perseorangan, di daerah tertentu, di desa tertentu, dan sebagainya.

Mahfud juga mencontohkan, pada tahun 2008, istilah gugatan yang terstruktur, sistematis, dan masif muncul sebagai istilah putusan pengadilan di Indonesia.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tempat Mahfud menjabat sebagai hakim sedang memutus perselisihan terkait Pilkada Jawa Timur antara Khofifah dan Soekarwo.

Penggunaan istilah TSM kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan lain dan diakui secara resmi dalam undang-undang pemilu.

Oleh karena itu, TSM kini menjadi bagian dari hukum perkara dan diatur dengan undang-undang (UU), peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Buktinya banyak pemilu yang dibatalkan, didiskualifikasi. Ratusan kasus sudah saya tangani, banyak kasus. Ada yang diulang dan sebagainya,” ujarnya.(CC-01)

Tags: mahfud mdmahkamah konstitusipemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Fenomena Unik, Tabungan Si Kaya Susut tapi Si Miskin Meningkat saat Pemilu, Why?

Next Post

Peneliti Politik AS Nilai Kemenangan Prabowo Merusak Demokrasi Indonesia

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)
Breaking News

Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Mangkir Tiga Kali dan Kini Berada di Singapura

13 Juli 2025
Next Post
Prabowo Subianto (dok. Instagram @prabowo)

Peneliti Politik AS Nilai Kemenangan Prabowo Merusak Demokrasi Indonesia

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved