Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

15 Pegawai KPK Terbukti Melakukan Pungli Terhadap Napi Korupsi di Rutan

CC-02 by CC-02
19 Januari 2024
in Nasional
0
Siapakah Sosok Muhammad Suryo yang Terjerat Kasus DJKA hingga Tambang Ilegal Tapi Kebal Hukum?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID , JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran etik KPK terus bergulir.

Bahkan kasus tersebut semakin hari semakin memanas.

Sejumlah bukti dalam kasus pelanggaran etik tersebut juga terus terkuak.

Dewan Pengawas KPK pun mulai menyidangkan dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran tersebut dalam kasus pungli di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. 

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya akan menyidangkan 15 pegawai yang perkaranya masuk dalam satu berkas. 

Dalam perkara tersebut, 93 pegawai KPK dikelompokkan dalam 9 berkas.

Hal itu engacu pada pasal atau tuduhan pelanggaran etik yang sama. 

Enam berkas masing-masing menyangkut 15 pegawai.

Sementara 3 berkas menyangkut 3 orang atasan pegawai Rutan KPK. 

“Dugaan pungli ini terjadi pada 2020-2023 dengan nilai sekitar Rp 4 miliar,” terangnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024).

Tags: kode etik kpkkpkpelanggaran kode etikpunglirutan kpk
Previous Post

Hubungan PBNU dan Tim Pemenangan Anies-Muhaimin Kian Panas

Next Post

Istri Ganjar Dituding Langgar Netralitas ASN, Gus Raharjo: Fitnah, Sudah Pensiun 2022

Related Posts

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman (dok. istimewa)
Nasional

Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Nasional

Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

2 Juni 2026
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)
Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

28 Mei 2026
Next Post
Siti Atikoh, istri Ganjar Pranowo (dok. Pemprov Jateng)

Istri Ganjar Dituding Langgar Netralitas ASN, Gus Raharjo: Fitnah, Sudah Pensiun 2022

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dudung: Gaji Pegawai SPPG Rp6 Juta Dinilai Cukup untuk Cicil Motor Listrik, Proyek Rp1,03 Triliun Disorot
  • Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI
  • Indonesia Tak Raih Penghargaan Labbaitom 1447 H, Malaysia Kembali Sabet Diamond Award
  • Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
  • Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar MPR Kalbar Digelar di PN Jakarta Pusat

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved