Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Kejadian Peternak yang Melawan Pencuri Tapi Jadi Tersangka Dibela Mahfud MD

CC-02 by CC-02
17 Desember 2023
in Nasional
0
Muhyani (kanan) seorang penjaga kadang kambing yang ditetapkan menjadi tersangka lantaran membela diri dari pencuri.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Belakangan ini Indonesia dihebohkan dengan kabar seorang peternak yang terlibat pertengkaran dengan maling di Serang, Provinsi Banten, malah menjadi tersangka.

Sosok Muhyani, penjaga kandang kambing itu, harus membela diri saat seseorang yang hendak mencuri kambingnya mengeluarkan parang.

Muhyani membunuh salah satu pencuri bernama Waldi dengan menggunakan gunting.

Pencuri lainnya bernama Pendy masih hidup karena tidak menyerang dirinya.

Berdasarkan informasi dari Ketua RT Nuraen di Kelurahan Teritih menjelaskan soal kronologi kejadian.

“Sebenarnya Pak Muhyani tidak ada niat membunuh, karena pencurinya yang membawa parang terlebih dahulu. Jadi lindungi diri,” jelasnya.

Peristiwa terjadi di Ketileng, Desa Teriti, Kecamatan Warantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Pada Februari 2023 pukul 04:00 WIB, Muhyani dikabarkan mendengar suara mencurigakan di dalam kandang kambing.

Karena itulah Muhyani menatap lurus ke depan dan melihat ada dua orang pria disana, dan saat itulah perlawanan dimulai.

“Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada,” kata Nuraen.

Pada 15 September 2023, Mukhiyani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Serang.

Sang istri, Roseher, mengaku tak percaya suaminya menjadi tersangka karena sedang membela diri.

“Saya ingin keadilan bagi suami saya, suami saya bukan orang jahat atau pembunuh. Dia hanya membela diri,” katanya.

Muhyani dikenal sebagai seorang petani dan peternak yang berprofesi memelihara kambing.

Namun, keluarganya merasa kondisinya saat ini tidak menguntungkannya di penjara.(CC-01)

Tags: bantenmahfud mdmuhyanipeternakpeternak kambingserang
Previous Post

Ganjar Pranowo Sambangi Rumah Pengasingan Bung Karno dan Bung Hatta di Rangasdengklok

Next Post

Bapanas Minta Importir Datangkan Gula Pasir Untuk Stabilkan Harga Jelang Tahun Baru

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi gula pasir. (dok. istimewa)

Bapanas Minta Importir Datangkan Gula Pasir Untuk Stabilkan Harga Jelang Tahun Baru

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved