Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kompolnas Usulkan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polri, Dorong Penggunaan Non-Lethal Weapons

CC-01 by CC-01
16 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pendekatan yang lebih humanis dan mengurangi insiden kekerasan oleh anggota Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rekomendasi Kompolnas: Penggunaan Non-Lethal Weapons dan Layanan Kesehatan Mental

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah saran penting, termasuk penggunaan senjata non-mematikan seperti taser gun (senjata kejut listrik). Selain itu, Kompolnas juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan mental bagi anggota Polri.

“Kami menyarankan agar penggunaan senjata api di lingkungan Polri lebih humanis dengan mengoptimalkan pemakaian lethal weapons dan non-lethal weapons. Selain itu, penting juga untuk memberikan layanan psikologis yang memadai bagi anggota Polri,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).

Anam menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meminimalisir insiden kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.

Kasus-Kasus yang Memicu Evaluasi

Dorongan untuk reformasi penggunaan senjata semakin kuat setelah maraknya insiden kekerasan, seperti:

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
  • Penembakan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, oleh Aipda Robig.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa langkah pencegahan, baik melalui penggunaan senjata yang lebih terukur maupun penanganan kesehatan mental, sangat mendesak untuk dilakukan,” tegas Anam.

Komitmen Kapolri untuk Evaluasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas.

“Kami menyambut baik saran dari Kompolnas dan akan menindaklanjutinya. Penggunaan senjata oleh anggota Polri harus sesuai dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas,” ujar Listyo.

Harapan untuk Kepercayaan Publik

Dengan evaluasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan. Selain itu, implementasi penggunaan senjata yang lebih humanis diharapkan mampu menekan insiden kekerasan seminimal mungkin.(CC-01)

Tags: kompolnaspolisipolrisenjata api
Previous Post

Megawati Minta Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Dihitung Ulang, Apa Kata Tokoh Lain?

Next Post

15 Mantan Petugas Rutan KPK Divonis Penjara atas Kasus Pungli, Hakim: “Pagar Makan Tanaman”

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

15 Mantan Petugas Rutan KPK Divonis Penjara atas Kasus Pungli, Hakim: "Pagar Makan Tanaman"

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved