Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kompolnas Usulkan Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polri, Dorong Penggunaan Non-Lethal Weapons

CC-01 by CC-01
16 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pendekatan yang lebih humanis dan mengurangi insiden kekerasan oleh anggota Polri.

Rekomendasi Kompolnas: Penggunaan Non-Lethal Weapons dan Layanan Kesehatan Mental

Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah saran penting, termasuk penggunaan senjata non-mematikan seperti taser gun (senjata kejut listrik). Selain itu, Kompolnas juga menyoroti pentingnya layanan kesehatan mental bagi anggota Polri.

“Kami menyarankan agar penggunaan senjata api di lingkungan Polri lebih humanis dengan mengoptimalkan pemakaian lethal weapons dan non-lethal weapons. Selain itu, penting juga untuk memberikan layanan psikologis yang memadai bagi anggota Polri,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2024).

Anam menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meminimalisir insiden kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian.

Kasus-Kasus yang Memicu Evaluasi

Dorongan untuk reformasi penggunaan senjata semakin kuat setelah maraknya insiden kekerasan, seperti:

  • Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
  • Penembakan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang, oleh Aipda Robig.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa langkah pencegahan, baik melalui penggunaan senjata yang lebih terukur maupun penanganan kesehatan mental, sangat mendesak untuk dilakukan,” tegas Anam.

Komitmen Kapolri untuk Evaluasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas.

“Kami menyambut baik saran dari Kompolnas dan akan menindaklanjutinya. Penggunaan senjata oleh anggota Polri harus sesuai dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas,” ujar Listyo.

Harapan untuk Kepercayaan Publik

Dengan evaluasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus ditingkatkan. Selain itu, implementasi penggunaan senjata yang lebih humanis diharapkan mampu menekan insiden kekerasan seminimal mungkin.(CC-01)

Tags: kompolnaspolisipolrisenjata api
Previous Post

Megawati Minta Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Dihitung Ulang, Apa Kata Tokoh Lain?

Next Post

15 Mantan Petugas Rutan KPK Divonis Penjara atas Kasus Pungli, Hakim: “Pagar Makan Tanaman”

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

15 Mantan Petugas Rutan KPK Divonis Penjara atas Kasus Pungli, Hakim: "Pagar Makan Tanaman"

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved