PANDUGA.ID, BANDUNG – Tim gabungan Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil membongkar pabrik narkotika yang berlokasi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Pabrik tersebut diketahui memproduksi narkoba jenis “Happy Water” yang dijadikan liquid narkotika.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket liquid “Happy Water” di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan pabrik yang menjadi lokasi produksi.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial SR, SP, dan IV.
- SR: Berperan sebagai penghubung.
- SP: Bertugas meracik bahan baku.
- IV: Bertanggung jawab sebagai pengemas.
“Selain itu, satu orang berinisial A, yang diduga sebagai pengendali utama pabrik ini, masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (12/12).
Asep mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah pemukiman masyarakat. Motif utama mereka adalah meraih keuntungan dari bisnis ilegal ini.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 7.333 sachet serbuk Happy Water.
- 494 botol liquid narkotika.
- 157 pil mengandung MDMA (62 berwarna hijau-kuning, 95 berwarna merah).
- 5,9 kg liquid vape rasa pandan dan anggur.
- 2,2 liter cairan berwarna biru dalam dua botol plastik.
- 3 liter cairan mengandung amfetamina, bahan utama “Happy Water” dan liquid narkotika.
Menurut hasil penyelidikan, pabrik narkoba ini terkait dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia.
“Jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang memasok narkotika ke Indonesia melalui jalur Malaysia,” tambah Asep.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam mereka adalah:
- Hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
- Denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memastikan semua pelaku bertanggung jawab atas kejahatan ini,” tutup Asep. (CC02)






Discussion about this post