Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Siswa SMA Negeri 70 Kebayoran Baru Jaksel Luka Parah Dihajar Kakak Kelas di Toilet Sekolah

CC-02 by CC-02
12 Desember 2024
in Daerah
0
Ilustrasi penganiayaan. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang siswa SMA Negeri 70 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial ABF, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sejumlah siswa kelas 12. Insiden tersebut terjadi di toilet lantai dua sekolah pada Kamis (28/11).

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Rabu (4/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan insiden ini bermula ketika korban diminta oleh teman sekelasnya untuk pergi ke toilet. Setibanya di lokasi, tangan korban ditarik oleh salah satu terduga pelaku berinisial F alias C.

“Dugaan sementara, terjadi kesalahpahaman yang membuat pelaku emosi hingga melakukan tindakan kekerasan,” ujar Ade Ary, Kamis (12/12).

Korban mengaku dipukul oleh F di bagian ulu hati hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, F memaksa korban berdiri dan kembali memukulnya. Selain F, empat siswa lainnya, yakni A alias A, B alias B, M, dan R, diduga ikut melakukan penganiayaan dengan menendang serta memukul bagian perut, dada, dan paha korban.

Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuh. Selain itu, barang pribadi korban berupa sepasang sepatu dan ponsel dilaporkan hilang, diduga diambil oleh para pelaku.

Pihak keluarga korban melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 76 Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Polisi telah menerima laporan dan mengamankan barang bukti, termasuk hasil visum untuk mendukung penyelidikan,” ujar Ade Ary.

Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam keterangannya, Ade Ary mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.

“Kami mengajak orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka. Pihak sekolah juga diharapkan mengambil langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan antar siswa,” tegasnya. (CC02)

Tags: bullypenganiayaan
Previous Post

Viral! Bidan di Yogyakarta Jual Beli Bayi Hasil di Luar Nikah, Satu Bayi Harga Rp85 Juta

Next Post

Jaringan Narkoba Internasional Bikin Pabrik Happy Water di Perumahan Mewah Bandung

Related Posts

Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Next Post
Jaringan Narkoba Internasional Bikin Pabrik Happy Water di Perumahan Mewah Bandung

Jaringan Narkoba Internasional Bikin Pabrik Happy Water di Perumahan Mewah Bandung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang
  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved