PANDUGA.ID, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua perempuan berprofesi sebagai bidan. Kedua pelaku, berinisial JE (44) dan DM (77), diduga telah menjalankan praktik jual beli bayi sejak tahun 2010. Hingga kini, mereka diketahui telah menjual setidaknya 66 bayi.
“Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah menjual 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda DIY menerima laporan mengenai dugaan praktik jual beli bayi di Kota Yogyakarta pada awal Desember 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dua bidan yang bekerja di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, melakukan praktik adopsi ilegal untuk bayi yang mereka rawat.
“Rumah bersalin tersebut dikenal sebagai tempat penitipan bayi dari pasangan yang tidak mampu atau tidak mau merawat anak mereka. Namun, bayi-bayi tersebut kemudian dijual kepada pengadopsi ilegal,” ungkap Endriadi.
Pada Rabu (4/12), polisi melakukan penggerebekan di rumah bersalin tempat JE dan DM bekerja. Kedua pelaku ditangkap di lokasi, bersamaan dengan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual seharga Rp55 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa harga bayi perempuan biasanya ditetapkan sekitar Rp55 juta. Sementara bayi laki-laki dihargai lebih tinggi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp85 juta, tergantung pada negosiasi.
Dari dokumen yang disita, polisi menemukan bahwa pengadopsi ilegal berasal dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyatakan bahwa para orang tua yang menyerahkan bayi kepada pelaku mengetahui bahwa anak mereka akan dijual. “Mereka bekerja sama dengan JE dan DM sebagai perantara, karena pelaku memiliki jaringan adopsi ilegal yang luas,” ujar Tri.
DM dan JE memanfaatkan situasi bayi yang lahir di luar pernikahan untuk menawarkan adopsi secara ilegal. Dengan modus ini, mereka menarik calon pengadopsi melalui jalur yang tidak resmi.
Saat ini, JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan anak. Keduanya dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta. (CC02)






Discussion about this post