Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Perumnas di Pontianak

CC-01 by CC-01
6 Desember 2024
in Daerah
0
Haji Sukemi, DPO korupsi pembangunan ruko Perumnas Pontianak (dok. Kejagung)

Haji Sukemi, DPO korupsi pembangunan ruko Perumnas Pontianak (dok. Kejagung)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Haji Sukemi, buronan tersangka kasus korupsi terkait pembangunan Toko Perumnas cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“(Ditangkap) di Jl. Lengkong RT007/004, Desa Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (6/12/2024).

Harli mengatakan, tersangka Haji Sukemi ditangkap pada Kamis malam (12 Mei 2024), sekitar pukul 22.50 WIB oleh tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

“Haji Sukemi merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar,” ujarnya.

Saat ditangkap, Haji Sukemi sempat berusaha melarikan diri. Sebab, proses pengamanannya memakan waktu lama.

Setelah ditangkap, tersangka Haji Sukemi untuk sementara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke tim Kejati Kalbar.

Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: di -01/O.1/Fd.1/12/2024.

Pasalnya, tersangka Haji Sukemi sempat mangkir sebanyak 3 kali saat pemanggilan.

Selanjutnya dilakukan pemanggilan melalui media cetak untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat namun Haji Sukemi tetap tidak hadir.

“Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan Haji Sukemi sebagai buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 10 Maret 2023,” ujarnya.

Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(CC-01)

Tags: kejagungkejaksaan agungkejaksaan tinggi jawa tengahkejati jatengkorupsi
Previous Post

Ini Jenis Senjata yang Dipakai Aipda Robig Tembak Gamma Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved