Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Perumnas di Pontianak

CC-01 by CC-01
6 Desember 2024
in Daerah
0
Haji Sukemi, DPO korupsi pembangunan ruko Perumnas Pontianak (dok. Kejagung)

Haji Sukemi, DPO korupsi pembangunan ruko Perumnas Pontianak (dok. Kejagung)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Haji Sukemi, buronan tersangka kasus korupsi terkait pembangunan Toko Perumnas cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“(Ditangkap) di Jl. Lengkong RT007/004, Desa Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, (6/12/2024).

Harli mengatakan, tersangka Haji Sukemi ditangkap pada Kamis malam (12 Mei 2024), sekitar pukul 22.50 WIB oleh tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

“Haji Sukemi merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar,” ujarnya.

Saat ditangkap, Haji Sukemi sempat berusaha melarikan diri. Sebab, proses pengamanannya memakan waktu lama.

Setelah ditangkap, tersangka Haji Sukemi untuk sementara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke tim Kejati Kalbar.

Harli menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: di -01/O.1/Fd.1/12/2024.

Pasalnya, tersangka Haji Sukemi sempat mangkir sebanyak 3 kali saat pemanggilan.

Selanjutnya dilakukan pemanggilan melalui media cetak untuk dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat namun Haji Sukemi tetap tidak hadir.

“Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan Haji Sukemi sebagai buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai 10 Maret 2023,” ujarnya.

Kejati Kalbar menyangka SH melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(CC-01)

Tags: kejagungkejaksaan agungkejaksaan tinggi jawa tengahkejati jatengkorupsi
Previous Post

Ini Jenis Senjata yang Dipakai Aipda Robig Tembak Gamma Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Siapakah Sosok Panji yang Jadi Mafia Besar Pengadaan Barang di Korlantas Polri?

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved