PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga anak sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap dua saudara kandung, DSA (15) dan KSH (17), di Kabupaten Purworejo. Ketiga tersangka masing-masing adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14), yang dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (11/11/2024), menjelaskan bahwa kasus ini dipecah menjadi dua laporan terpisah. AIS diduga melakukan pelecehan terhadap DSA dengan memanipulasi korban dan membawanya ke rumah kosong milik pamannya, tempat pelecehan tersebut terjadi lima kali sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Akibatnya, korban DSA hamil, kemudian dinikahkan secara siri oleh perangkat desa. Polisi telah memeriksa perangkat desa setempat serta Ketua RT dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam pernikahan tersebut.
Kasus kedua menimpa KSH, di mana PAP dan FMR diduga terlibat dalam tindakan pelecehan. Kedua tersangka mengajak KSH ke alun-alun Purworejo, lalu membawanya ke sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan. PAP diduga memaksa korban dengan intimidasi, sedangkan FMR, yang memiliki keterbatasan mental, turut melakukan pelecehan.
Selama proses pemeriksaan, ketiga tersangka didampingi oleh pendamping khusus anak, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal kasus ini dengan turun langsung ke Purworejo untuk memberikan pendampingan kepada korban. (CC02)






Discussion about this post