Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemuda di Purbalingga Ditangkap karena Kepemilikan Psikotropika, Dibeli Online di Facebook

CC-02 by CC-02
6 November 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Seorang pemuda berinisial ED (24), warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga pada Rabu (6/11/2024) atas dugaan kepemilikan obat psikotropika yang diperolehnya secara ilegal melalui pembelian online.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menyatakan bahwa tersangka memperoleh obat terlarang jenis psikotropika dengan membeli melalui media sosial Facebook, kemudian dikirim ke alamatnya setelah melakukan transaksi pembayaran.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB tentang adanya transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan melalui pengiriman paket ke rumah tersangka. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi pengiriman barang tersebut.

“Saat tiba di rumah tersangka, kami tidak langsung menemukan barang bukti psikotropika. Namun setelah diinterogasi, tersangka mengakui menyembunyikan obat tersebut di tempat rahasia,” ujar AKP Ihwan. Barang bukti kemudian diambil dan diperiksa di hadapan orang tua tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 5 butir Prohiper Methylphenidate 10 mg, 5 butir Euforiss Clonazepam 2 mg, 1 butir Valdimex Diazepam 5 mg, 5 butir Dolgesik Tramadol 50 mg, serta plastik pembungkus, bekas paket, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Tersangka mengakui telah mengonsumsi obat-obatan psikotropika tersebut selama sebulan terakhir untuk tujuan ketenangan diri, dengan harga pembelian sekitar Rp300 ribu untuk setiap transaksi.

AKP Ihwan menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta dapat dijatuhkan kepada tersangka.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat Purbalingga untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (CC02)

Tags: obat terlarangpsikotropikapurbalingga
Previous Post

Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Peredaran Tembakau Sintetis di Sampang, Tiga Pelaku Diamankan

Next Post

Kabur dari Kasus Korupsi, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

Kabur dari Kasus Korupsi, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved