Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Nyatakan Bagi-bagi Uang dan Stiker Paslon Hartopo-Mawahibdi Desa Colo Kudus Tak Langgar Aturan

CC-02 by CC-02
4 November 2024
in Daerah
0
pilkada
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah memastikan bahwa peristiwa pemasangan stiker dan dugaan pembagian uang di rumah warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Hal ini merujuk pada insiden yang terjadi pada 31 Oktober 2024, di Dukuh Pandak, di mana stiker pasangan calon bupati nomor urut 2, Hartopo-Mawahib, dipasang dan diduga ada pembagian uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa informasi mengenai insiden tersebut muncul ketika empat orang yang terlibat dalam pemasangan stiker ditangkap oleh warga. “Kami mendapatkan laporan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh warga setempat. Segera kami koordinasi dengan pengawas kecamatan untuk menyelidiki situasi di lokasi,” ujarnya pada Minggu (3/11/2024).

Keempat orang tersebut, yang bukan warga Desa Colo melainkan berasal dari desa tetangga, ditahan sementara di rumah warga sebelum dibawa ke kantor Kecamatan Dawe untuk menjaga ketertiban. Dalam penjelasan yang diterima di kantor kecamatan, diketahui bahwa mereka berasal dari Desa Cranggang dan sedang memasang stiker di rumah-rumah warga di Desa Colo. Namun, kegiatan mereka ditolak oleh penduduk setempat.

“Setelah diingatkan warga untuk tidak memasang stiker, mereka berhenti dan pergi ke rumah teman di Dukuh Pandak untuk berbincang. Di tengah perbincangan tersebut, warga yang menolak pemasangan stiker datang bersama teman-temannya,” jelas Minan.

Bawaslu kemudian membahas temuan ini dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Hasilnya, Minan menegaskan bahwa insiden ini tidak termasuk pelanggaran pemilu.

“Kasus ini tidak melanggar aturan,” tegasnya. Menurut Minan, pemasangan stiker di rumah warga dapat disamakan dengan pemasangan stiker di kendaraan, dan pembagian uang dianggap sebagai bagian dari sewa tempat untuk pemasangan stiker.

Pada stiker tersebut terdapat pernyataan bahwa keluarga di rumah tersebut akan memilih pasangan nomor urut 2. Minan menyatakan bahwa pernyataan ini merupakan ungkapan dari pemilik rumah, bukan ajakan dari pasangan calon atau pihak lain untuk mendukung mereka. (CC02)

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada kudus
Previous Post

Kebakaran Ruko di Purbalingga: Satu Mobil Terbakar, Kerugian Capai Rp120 Juta

Next Post

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto Diduga Terlibat Kasus Pemerasan dan Narkoba

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
ILUSTRASI narkoba jenis sabu

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Blora Rezmi Angga Aprianto Diduga Terlibat Kasus Pemerasan dan Narkoba

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved