Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Jember Tak Tahu Aturan, Intimidasi Wartawan Rampas HP dan Hapus Foto Saat Liputan Pemeriksaan Kades

CC-02 by CC-02
31 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Jember Tak Tahu Aturan, Intimidasi Wartawan Rampas HP dan Hapus Foto Saat Liputan Pemeriksaan Kades
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JEMBER – Tiga jurnalis dari media lokal di Jember mengalami dugaan intimidasi dari oknum polisi saat meliput pemeriksaan sejumlah kepala desa di Mapolres Jember pada Selasa (29/10/2024). Ketiganya mengalami perlakuan tidak menyenangkan ketika sedang melakukan peliputan terkait pemeriksaan puluhan kepala desa di kantor kepolisian tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyatakan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi ini. Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (31/10/2024), Divisi Advokasi AJI Jember, Don Ramadhan, mengkritik langkah aparat yang dianggap menghambat kebebasan pers. AJI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Ketiga jurnalis yang mengalami intimidasi berasal dari media Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.id. Mereka merasa terkejut atas tindakan aparat yang memeriksa ponsel dan menghapus foto hasil liputan tanpa izin.

Kronologi Kejadian Intimidasi

Menurut informasi yang diterima, insiden ini bermula ketika dua jurnalis dari Tugujatim.com dan Tribunjatim.com tiba di Mapolres Jember sekitar pukul 17.05 WIB. Mereka bermaksud memastikan kabar mengenai pemeriksaan 50 kepala desa. Begitu tiba di lobi Satreskrim Polres Jember, seorang jurnalis dari Tribunjatim.com mengambil foto suasana ruangan dengan ponselnya. Namun, tak lama kemudian, dua anggota polisi menghampiri dan meminta ponsel untuk memeriksa serta menghapus foto yang diambil, dengan dalih bahwa foto tersebut diambil tanpa izin.

Saat pemeriksaan berlangsung, seorang jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lokasi untuk tujuan serupa. Ketiganya kemudian dibawa ke ruang Pidsus Satreskrim Polres Jember dan diminta menyimpan ponsel di laci khusus barang titipan. Di ruangan tersebut, mereka diinterogasi oleh enam anggota polisi selama sekitar 30 menit, termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember, yang menanyakan tujuan kedatangan para jurnalis ke Mapolres dan sumber informasi yang mereka peroleh terkait pemeriksaan kepala desa.

Sekitar pukul 17.45 WIB, ketiga jurnalis diizinkan meninggalkan ruang Pidsus setelah interogasi selesai.

Sikap AJI Jember Terhadap Intimidasi Jurnalis

AJI Kota Jember mengecam keras tindakan intimidasi ini dan menuntut tindakan tegas terhadap aparat yang diduga terlibat. Dalam pernyataannya, AJI Jember mengingatkan bahwa Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Lebih lanjut, Pasal 18 Ayat (1) dalam undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat kerja jurnalis, dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

AJI Jember juga mempertanyakan prosedur pemeriksaan ponsel jurnalis tanpa dasar hukum yang sah dan menyayangkan upaya interogasi tanpa alasan jelas. AJI menegaskan, ketiga jurnalis berada di Mapolres Jember untuk mencari konfirmasi dan klarifikasi berita, bukan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pernyataan Sikap AJI Jember

Atas insiden ini, AJI Kota Jember mengeluarkan beberapa pernyataan sebagai bentuk sikap:

  1. Mengutuk tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap ketiga jurnalis yang sedang meliput pemeriksaan kepala desa di Mapolres Jember.
  2. Mendesak kepolisian untuk menindak tegas aparat yang diduga mengintimidasi jurnalis sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.
  3. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers dan melindungi kerja jurnalistik sesuai amanat UU Pers.
  4. Menyerukan kepada jurnalis agar selalu mematuhi Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

AJI Jember menekankan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran yang menciderai kebebasan pers di Indonesia. (CC02)

Tags: jemberjurnalis
Previous Post

Inilah Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut Mobil TV One di Tol Pemalang

Next Post

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Malah Bela Anggotanya yang Langgar UU Pers

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Malah Bela Anggotanya yang Langgar UU Pers

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Malah Bela Anggotanya yang Langgar UU Pers

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved