Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pejabat BTP Semarang Yofi Okatrisza Didakwa Terima Suap Rp 55 Miliar Soal Pembangunan Rel Kereta Api

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang, Yofi Okatrisza, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (28/10/2024). Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BTP, Yofi didakwa oleh tim penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Prasetya Raharja, atas penerimaan suap lebih dari Rp 55,6 miliar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa Yofi diduga mengatur proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa bagian tengah pada periode 2017-2020, di mana ia menerima suap dalam bentuk uang tunai maupun barang. “Terdakwa menerima suap berupa uang sebesar Rp 55,6 miliar, serta barang berupa emas senilai Rp 1,9 miliar,” ungkap penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Sebagai PPK, Yofi dituduh mengarahkan lelang proyek agar rekanan tertentu memenangkan tender pekerjaan. “Terdakwa memplot pemenang lelang dengan memberikan arahan khusus terkait harga perkiraan sendiri (HPS), metode pekerjaan, dan alat yang digunakan,” lanjut penuntut umum di hadapan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi. Dikatakan pula bahwa terdakwa mendapat fee sekitar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diaturnya.

Selain itu, Yofi disebut menerima suap khusus sebesar Rp 15,2 miliar dari Dion, Direktur PT Istana Putra Agung, yang sebelumnya telah diadili dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya, Yofi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CC02)

Tags: gratifikasikorupsi
Previous Post

Tak Tahu Aturan, Baliho Kampanye Calon Bupati Pati Dipasang di Depan Masjid Agung

Next Post

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Kasat Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Purwokerto

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved