Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Uang Judi Online Mengalir ke Kelompok Gangster Semarang

CC-02 by CC-02
24 Oktober 2024
in Daerah
0
gangster

Pemuda Kota Semarang yang tergabung dalam gangster yang berhasil ditangkap polisi.

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Kota Semarang berhasil menangkap tiga admin media sosial yang terlibat dalam aktivitas gangster dan turut memposting iklan judi online. Ketiga tersangka tersebut adalah Mohammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo, Muhammad Alfin Harir Mahfud (19) dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Bangetayu Wetan.

Iqbal merupakan admin akun media sosial gangster All Star dan Young Street 04, sementara Alfin mengelola akun Team Masok, dan Sandy adalah admin dari akun Team Dadakan. Akun-akun tersebut memiliki ribuan pengikut, seperti Team Dadakan dengan 33 ribu pengikut dan Team Masok yang diikuti oleh 28 ribu pengguna.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ketiga tersangka diduga kuat memanfaatkan popularitas akun-akun gangster untuk memasang iklan judi online. “Para bandar judi online memilih bekerja sama dengan akun gangster karena jumlah pengikutnya yang besar, sehingga iklan judi tersebut bisa menjangkau lebih banyak orang,” ujarnya pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (23/10/2024).

Uang hasil dari iklan judi online tersebut digunakan oleh kelompok gangster untuk berbagai keperluan, mulai dari pengobatan anggota yang terluka dalam tawuran, pembelian atribut, minuman keras, hingga menyewa villa untuk kegiatan rapat internal kelompok.

Kapolrestabes Semarang juga menjelaskan bahwa hubungan antara gangster dan bandar judi online telah berlangsung selama setahun. Beberapa situs judi yang diketahui berkontribusi dalam pendanaan kelompok gangster tersebut meliputi situs Ganas 69, Jeju.LOL, dan Zigzag. “Gangster seperti All Star, Young Street 04, Team Dadakan, dan Team Masok menerima aliran dana antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan dari bandar judi, dengan imbalan memposting link judi online di akun media sosial mereka,” tambah Irwan.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan bahwa Iqbal berperan sebagai penghubung utama, menerima dana dari situs judi online yang kemudian didistribusikan ke Alfin dan Sandy. Dari hasil penyelidikan, ditemukan saldo Rp48 juta di rekening Iqbal, yang berasal dari aktivitas judi online tersebut.

“Kami meyakini aliran dana dari judi online ini digunakan sepenuhnya untuk mendukung aktivitas gangster, termasuk pembelian perlengkapan dan kebutuhan operasional lainnya,” kata Irwan. Pihak kepolisian saat ini terus berupaya membongkar jaringan yang lebih luas di balik pendanaan gangster melalui judi online.

Iqbal, salah satu tersangka, mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. “Iya benar,” ungkapnya singkat saat dimintai keterangan oleh polisi. (CC02)

Tags: gangstergangster semarangtawuran
Previous Post

Kecelakaan di Jalan Fatmawati Semarang-Solo Libatkan Truk, Mobil dan Motor

Next Post

Kejaksaan Agung Sita Rp 20 M Lebih Uang Suap Kasus Ronald Tanur dari 3 Hakim dan 1 Pengacara

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung Sita Rp 20 M Lebih Uang Suap Kasus Ronald Tanur dari 3 Hakim dan 1 Pengacara

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved